
Supardi mengatakan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014, anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil rakyat di lembaga tersebut. Setiap anggota dewan berkewajiban menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
“Kewajiban inilah yang semestinya menjadi perhatian penuh bagi wakil rakyat dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat,” ujar Supardi.
Menurut Supardi, semua aspirasi rakyat itu ditampung dan dihimpun melalui agenda reses anggota DPRD di setiap masa sidang yang telah ditetapkan bersama jadwal pelaksanaannya. Yang paling penting, pada masa reses inilah para anggota dewan bisa lebih mengetahui kebutuhan – kebutuhan masyarakat yang mesti diperjuangkan.
“Aspirasi yang disampaikan, wajib ditampung dan diperjuangkan oleh setiap anggota DPRD, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politis kepada masyarakat. Hasil reses akan menjadi bahan pokok- pokok pikiran anggota dewan dan akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk realiasinya,” kata Supardi.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan), Raflis menyampaikan bahwa laporan hasil pelaksanaan reses yang dibawa anggota dewan telah dihimpun dan disampaikan ke sekretariat. Masing – masing anggota dewan menyampaikan ratusan aspirasi yang diserap dari masyarakat per-Dapilnya.
“Reses merupakan wujud transparansi DPRD kepada masyarakat yang telah memilihnya. Karena persoalan -persoalan pembangunan dan keluhan masyarakat, akan menjadikan bahan untuk diperjuangkan di meja kedewanan,” ujar Raflis.
Selain itu kata Raflis, pada masa reses yang dilaksanakan dari 12 – 19 Februari 2022 lalu, para anggota dewan juga melakukan sosialisasi peraturan daerah yang telah disahkan kepada masyarakat dan anggaran tersedia DPA Sekretariat DPRD.
“Semoga kegiatan ini dapat kita pertanggungjawaban dunia dan akhirat, ” tutup Raflis. (pzv)

Tinggalkan Balasan