DPRD Padang Tutup Masa Sidang I, Ini Jumlah Rapat Paripurna dan Pembahasannya

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengetok palu tutup sidang, Kamis (28/04).

Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna tentang tutup masa sidang satu (Januari-April).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua DPRD Arnedi Yamen, dihadiri oleh Walikota Padang Hendri Septa, Kamis (28/04).

Selama masa sidang I, tercatat DPRD Kota Padang telah melakukan rapat paripurna sebanyak 12 kali.

Penyerahan laporan komisi.

Bulan Januari terlaksana rapat paripurna sebanyak satu kali. Pada bulan Februari sebanyak lima kali. Sedangkan bulan Maret empat kali dan bulan April dua kali.

Pembahasan rapat paripurna diantaranya, rapat internal DPRD menyangkut usulan Ranperda, pandangan fraksi terhadap Ranperda dan pandangan komisi-komisi terhadap Ranperda serta tentang pembentukan Pansus.

Satu rapat paripurna istimewa tentang pengucapan sumpah janji pergantian antara waktu DPRD Kota Padang atas nama Lauwwira, Fraksi PDI-P.

Sementara itu menyangkut rapat paripurna bersama Walikota sebanyak lima kali yang beragendakan penyampaian Ranperda terhadap Walikota, mendengar Ranperda Inisiatif Walikota serta mengenai LPPJ Walikota 2021.

Penyerahan laporaan komisi.

Ketua DPRD sekaligus pimpinan rapat Syafrial Kani mengatakan DPRD Padang sudah mengusulkan sebanyak empat Ranperda diantaranya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro, Ranperda Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Ranperda tentang Masjid Paripurna.

“Sekarang dalam tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham,” katanya.

Sementara itu, Walikota Padang Hendri Septa mengatakan telah mengusulkan kepada DPRD tentang perubahan Perda pengelolaan dan lingkungan hidup, tentang hak disabilitas dan tentang menemani beralkohol.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan Walikota Padang foto bersama usai rapat paripurna.

“Sama masih dalam proses harmonisasi supaya tidak berbenturan satu hukum dengan hukum lainnya,” katanya. (sdq)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *