
Dharmasraya, Scientia – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan meninjau Posko Pengamanan dan Layanan Mudik Lebaran 2022, Kamis (28/04).
Sutan Riska didampingi Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, Dandim 0310 Letkol Inf Endik Hendra Sandi, Sekda Adilisman, Asisten II Yefrinaldi, Kasat Pol PP Safaruddin, Kepala Dinas Perhubungan Ramilus, dan sejumlah kepala OPD lainnya.
Peninjauan dilakukan di Posko Pengamanan Sungai Rumbai, Posko Pengamanan Simpang Silago, dan Posko Pelayanan Umega serta mengecek kesiapan petugas dan menyerahkan bingkisan untuk petugas.
“Operasi Ketupat Singgalang 2022 resmi digelar mulai 28 April hingga 9 Mei 2022 mendatang, diprediksi kepadatan arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran akan terjadi dari dampak usai pandemi melandai,” katanya.
Menurut Riska banyaknya warga Minang di rantau tentu membuat arus mudik dan arus balik kali ini ramai, apalagi setelah dua tahun tidak pulang ke kampung halaman.
“Kita meminta petugas yang bertugas untuk melayani pemudik baik itu pelayanan kesehatan maupun pelayanan dasar masyarakat,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten (Apkasi) itu mengamati sejumlah pemudik sudah mulai memasuki Sumbar memasuki H-3 lebaran. Hal itu terpantau dari sejumlah kendaraan roda empat bernomor polisi pulau Jawa mulai memadati arus lalu lintas dan sejumlah rest area yang ada.
Dan disamping itu Kepala Dinas Kesehatan, Harry Pom Satria juga sudah mensiagakan pelayanan kesehatan masyarakat (Puskemas) baik pelayanan status gawat darurat dan dua RSUD akan dibuka 24 jam.
“Puskesmas Gunung Medan dan Puskesmas Sialang serta RSUD Sungai Rumbai dan RSUD Sungai Dareh adalah layanan kesehatan yang terletak di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Dharmasraya tempat jalur yang dilalui pemudik,” katanya.
Menurutnya berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait ada tiga posko yang sudah dibentuk, diantaranya Sungai Rumbai, Gunung Medan, dan Sialang.
“Di setiap posko kita tempatkan tenaga kesehatan bersama kawan-kawan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub yang siap melayani pemudik selama 24 jam. Tindakan yang dapat diambil petugas di posko khsusus penanganan tanggap darurat saja,” tutupnya. (tnl)

Tinggalkan Balasan