Sidang Perdana Dugaan SPPD fiktif Digelar, Ini Kata Kejaksaan Negeri Pasbar

Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar Ginanjar Cahya Permana.

Pasbar, Scientia – Pelaku dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Paasaman Barat disidang perdana, Pengadilan Tipikor Padang, Senin (9/5/2022).

Sebelumnya, berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Padang, pada medio April 2022 lalu.

Sebelumnya juga para terdakwa, juga telah mendekam di Rutan Padang.

Koordiantor Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Suryadi bertindak membacakan surat dakwaan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan SPPD fiktif di lingkungan DPRD Pasbar berkomitmen akan menindak perkara ini dengan tegas.

“Agar tidak terjadi peristiwa serupa di masa yang akan datang,” katanya.

Ia berharap semua masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam memberantas korupsi di wilayah Pasbar.

“Jika ada penyelewengan uang negara, masyarakat diharapkan segera memberikan informasinya,” katanya.

“Tidak akan maksimal pemberantasan korupsi di Pasbar tanpa dukungan masyarakat,” katanya. (idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *