![Acara Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung. Rabu, (8/6) [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-14-at-01.56.55.jpeg)
“Demi mewujudkan supremasi hukum tentu diterapkan melalui budaya hukum baik secara sikap dan perilaku sadar, patuh terhadap hukum serta memenuhi hak dan kewajibannya,” ujar Kepala Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Iwan Zamrud.
Selain itu, kata Iwan, kegiatan desa sadar hukum adalah upaya untuk menciptakan ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dalam lingkungan pergaulan sosial di masyarakat
Untuk Desa atau Nagari Sadar Hukum sendiri, memiliki kriteria penilaian yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan dimensi itu akan menghasilkan 3 (tiga) tingkat kategori, di antaranya Desa atau Nagari Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum Tinggi, Cukup atau Rendah.
“Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa Sadar Hukum,’” kata Iwan.
Acara tersebut dihadiri oleh Imelda Milu Komalasari, Penyuluhan Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat, dan Sekretaris Daerah Adlisman. Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat serta Wali Nagari se-Dharmasraya. (tnl)
![Acara Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Pulau Punjung. Rabu, (8/6) [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-14-at-01.56.55.jpeg)
Tinggalkan Balasan