![Anggota Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220824_191801.jpg)
Komisioner KPU, Doni Kardinal mengatakan, KPU terus melakukan verifikasi kelengkapan dan kelayakan administrasi keanggotaan partai politik hingga tanggal 29 Agustus nanti. Jika selama waktu yang telah ditetapkan itu belum juga diperbaiki, maka secara tidak langsung dukungan Parpol tersebut tidak memenuhi syarat.
“Hingga Sabtu kemarin kami telah menerima 24 Parpol yang melakukan pendaftaran untuk verifikasi administrasi. Disana terdapat, sekitar 1857 dukungan parpol tidak memenuhi syarat. Itu kami tunggu tindak lanjutnya,” ujar Doni Kardinal.
Ketidak terpenuhan syarat dari Parpol tersebut, disebabkan karena adanya nama-nama dukungan yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Di antaranya adanya data ganda atau nama anggota tercatut di dua partai, NIK yang belum terdaftar, dan nam anggota yang pekerjaannya tidak diperbolehkan masuk ke dalam partai, seperti TNI, Polri, ASN, Pemerintah Desa, dan lainnya.
“Yang paling banyak itu, data ganda eksternal. Nah ini yang mesti dipastikan oleh Parpol jika nama tersebut memang menyatakan dirinya sebagai pendukung salah satu Parpol,” kata Doni.
Doni menjelaskan, pernyataan dukungan itu mesti dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan, dan kemudian diunggah ke Sipol. Dia menyebut, sampai saat ini dirinya belum juga melihat adanya unggahan perbaikan syarat tersebut dari Parpol yang bersangkutan.
“Nanti pernyataan itu di unggah ke akun Sipol yang telah disediakan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, 8 dari 24 partai yang mendaftar, adalah partai baru. Dan ribuan dukungan yang belum memenuhi syarat, juga dari salah satu partai baru yang ada. (Ajo)
![Anggota Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220824_191801.jpg)
Tinggalkan Balasan