Anggota Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal. [foto : ist]

1857 Dukungan Partai Politik di Kota Pariaman Belum Memenuhi Syarat

Anggota Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal. [foto : ist]
Anggota Divisi Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal. [foto : ist]
Pariaman, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menerima pendaftaran 24 Partai Politik (Parpol) untuk dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan dengan jumlah dukungan sebanyak 5477. Dari semua dukungan itu, terdapat 1857 dukungan yang belum memenuhi syarat.

Komisioner KPU, Doni Kardinal mengatakan, KPU terus melakukan verifikasi kelengkapan dan kelayakan administrasi keanggotaan partai politik hingga tanggal 29 Agustus nanti. Jika selama waktu yang telah ditetapkan itu belum juga diperbaiki, maka secara tidak langsung dukungan Parpol tersebut tidak memenuhi syarat.

“Hingga Sabtu kemarin kami telah menerima 24 Parpol yang melakukan pendaftaran untuk verifikasi administrasi. Disana terdapat, sekitar 1857 dukungan parpol tidak memenuhi syarat. Itu kami tunggu tindak lanjutnya,” ujar Doni Kardinal.

Ketidak terpenuhan syarat dari Parpol tersebut, disebabkan karena adanya nama-nama dukungan yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU. Di antaranya adanya data ganda atau nama anggota tercatut di dua partai, NIK yang belum terdaftar, dan nam anggota yang pekerjaannya tidak diperbolehkan masuk ke dalam partai, seperti TNI, Polri, ASN, Pemerintah Desa, dan lainnya.

“Yang paling banyak itu, data ganda eksternal. Nah ini yang mesti dipastikan oleh Parpol jika nama tersebut memang menyatakan dirinya sebagai pendukung salah satu Parpol,” kata Doni.

Doni menjelaskan, pernyataan dukungan itu mesti dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan, dan kemudian diunggah ke Sipol. Dia menyebut, sampai saat ini dirinya belum juga melihat adanya unggahan perbaikan syarat tersebut dari Parpol yang bersangkutan.

“Nanti pernyataan itu di unggah ke akun Sipol yang telah disediakan KPU,” jelasnya.

Sementara itu, 8 dari 24 partai yang mendaftar, adalah partai baru. Dan ribuan dukungan yang belum memenuhi syarat, juga dari salah satu partai baru yang ada. (Ajo)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *