![Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/09/261720702_119411973885275_4132572787173435918_n-750x536.jpg)
“Sampai hari ini, kami telah menerima pengaduan dari 3 orang masyarakat Kota Pariaman yang merasa tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota partai Politik. Namun, setelah dirinya melakukan pengecekan, ternyata namanya terdaftar di Sipol tanpa sepengetahuannya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. Jumat, (2/9).
Riswan menjelaskan, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman. Nantinya, pengaduan masyarakat tersebut akan menjadi bahan pertimbangan oleh KPU dalam memutuskan apakah nama itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“Tentu KPU yang akan memastikan apakah nama tersebut memang betul-betul bukan keanggotaan partai politik. Sebab dalam hal ini eksekutornya adalah KPU,” jelas Riswan.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat yang namanya tercatut, sedangkan tidak pernah mengajukan diri sebagai keanggotaan Parpol untuk melakukan pengaduan dan pelaporan. Caranya bisa mendatangi langsung Kantor KPU dan Bawaslu atau mengisi form aduan pada link https://forms.gle/ku2TZXGKTXpE4Ge39 yang telah disediakan Bawaslu.
“Bawaslu telah membuka posko pengaduan terkait adanya nama masyarakat yang dicatut sebagai keanggotaan Parpol. Silahkan mendatangi Kantor Bawaslu dan KPU untuk melaporkan, jika masyarakat tidak menerima pencatutan nama tersebut,” himbaunya.
Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu belum menerima pengaduan dari ASN, TNI, Polri, dan pejabat yang dilarang oleh negara sebagai anggota Parpol. (Ajo)
![Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/09/261720702_119411973885275_4132572787173435918_n.jpg)
Tinggalkan Balasan