Tentang Ranperda APBD Perubahan 2022 dan Penyesuaian Tarif Angkutan, DPRD Kota Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi

Scientia.id, Padang – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi -fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dan Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Tahun 2022 Kota Padang, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang Jalan Sawahan Timur No 50 Kota Padang.Jumat (30/9/2022).

Rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat malam itu dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, di dampingi para Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi -fraksi DPRD Kota Padang menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, namun dipenuhi dengan catatan dan masukan bagi Pemko Padang. Serta pelewaan Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Tahun 2022 Kota Padang setelah disampaikan dalam rapat paripurna tersebut maka telah sah berlaku tarif baru bagi angkutan perkotaan dan Bus masal Trans Padang.

Pada rapat paripurna tersebut salah satu fraksi dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya antara lain menyorot tentang penurunan pendapatan dan belanja daerah.

Edmon selaku juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pada paripurna tersebut menyampaikan beberapa pokok pikiran, antara lain sebagai berikut, di Bidang Pendapatan, disepakati optimisme PAD Tahun 2022 hanya di angka Rp. 729,7 Milyar, atau mengalami pengurangan sebesar Rp. 270,2 Milyar.Penurunan Pendapatan ini, tentu berbeda dengan target PAD pada revisi RPJMD Tahun 2021 yang lalu.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani tandatangani berita acara pengesahan APBD Perubahan 2022. [Foto: Ist]
Penurunan Pendapatan ini mau tidak mau akan memberikan sinyal kepada Pemerintah Kota Padang untuk hati-hati dalam merealisasikan kegiatan pembangunan dan mengurangi volume kegiatan yang tidak produktif/ seremonial sehingga tidak lagi mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga.

Di Bidang Belanja Daerah. Untuk mencapai target – target pembangunan dalam RPJMD, dibutuhkan dukungan belanja daerah. Terjadinya penurunan belanja daerah yang signifikan sebesar 371,594 M dari rencana awal belanja sebesar 2,786 Triliyun Rupiah turun menjadi 2,415 Trilyun Rupiah, tentu memberikan keprihatinan bagi kita. Dimana rata-rata pengurangan belanja daerah sekitar 14-15% dari semua komponen belanja daerah.

Diantara yang mengkhawatirkan kita adalah berkurangnya belanja modal tanah tahun 2022 sebesar 71,24%, dan ini artinya akan banyak program pemerintah di bidang pembangunan daerah yang gagal dilaksanakan tahun 2022, seperti rencana pembebasan tanah untuk terminal AKDP Anak Aie di Koto Tangah. Begitu juga pegurangan Belanja Tak terduga (BTT) 72,6%, karena tersedot untuk menyelesaikan hutang gagal bayar tahun 2021 yang lalu.

Pemko perlu memastikan bahwa rendahnya belanja daerah termasuk belanja pegawai, jangan sampai melemahkan motivasi dan kualitas kinerja ASN Kota Padang. Pelayanan jemput bola sebagai salah satu inovasi pemko, jangan kemudian hanya menjadi slogan.

“Berikutnya, sesuai dengan halaman 6 Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2022 tentang nasib guru honor daerah yang sudah lulus passing grade, maka kami perlu mengingatkan lagi kepada saudara Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan terkhusus lagi Kepala BKPSDM untuk memberikan perhatian serius dan solusi yang jelas terhadap formasi dan nasib guru-guru tersebut pada tahun anggaran 2023 nanti,” ucapnya.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa Ranperda Perubahan APBD 2022 yang telah diususun, dikaji dan dibahas bersama antara Banggar DPRD Kota Padang dan TAPD Pemerintah Kota Padang dari proses perencanaan anggaran daerah.”Maka dengan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Mengetahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Padang menyatakan, dapat menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 untuk disahkan menjadi Perda Perubahan APBD Kota Padang tahun 2022, selama tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Wali Kota Padang Hendri Septa (kiri) bersama Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani. [Foto: Ist]
Sementara Zulhardi Z Latif dalam paripurna tersebut menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Golkar PDI Perjuangan tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Dan Penetapan Tarif Bus Masal Trans Padang.

Disampaikan, kebijakan tarif angkutan umum perkotaan dan bus masal sangat dibutuhkan kecermatan pemerintah dalam penerapannya.Sistem transportasi yang terencana dan terkoordinasi dengan baik akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung aktivitas masyarakat suatu kota atau wilayah.

Dalam penentuan besaran tarif angkutan membutuhkan kebijakan yang arif serta penangananya yang tepat. Penentuan besaran tarif ini tentunya dapat menjembatani antara kepentingan penumpang selaku konsumen dengan pengusaha/operatur angkutan umum perkotaan dan bus masal di Padang.

Kita mengetahui bersama bahwa karakteristik buat transportasi berdasarkan perilaku biaya dikelompokkan pada variabel costs,fixed costs, join costs dan common costs.Berdasarkan hal di atas, kami melihat bahwa penetapan kenaikan tarif bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan dengan kondisi angkutan umum saat ini.

“Kekhawatiran yang terjadi atas kenaikan tarif adalah berpengaruh terhadap aktifitas sosial – ekonomi dengan turunnya daya beli masyarakat dan kenaikan tarif akan memperlebar kesenjangan yang dapat mempengaruhi kelangsungan aktifitas sosial – ekonomi,” ucap Zulhardi Z Latif.

“Walaupun demikian dengan adanya penyesuaian tarif ini, kami berharap pelayanan angkutan umum perkotaan dan bus masal bisa ditingkatkan menjadi lebih baik lagi yaitu pelayanan yang secara aman, murah, cepat, nyaman dan efisien,”pungkasnya.

Helmi Moesim mewakili Fraksi PPP,Hanura dan Nasdem pada paripurna tersebut menyampaikan laporan Komisi III DPRD Kota Padang tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Tahun 2022 Kota Padang”.

Disampaikan bahwa agenda Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Tahun 2022 Kota Padang ini Landasan dasarnya dari Surat Walikota Padang Nomor.551.21/1039/Dishub-Pdg/1X/2022 tanggal 5 September 2022’ perihal Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan. Kemudian melalui Rapat Kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Padang, Organda Kota Padang dan YLKI Sumbar tanggal 12 September 2022 lalu.

Berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan Dinas Perhubungan Kota Padang, Organda Kota Padang dan YLKI Sumbar tanggal 12 September 2022 dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perlu” dilakukan Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan sehubungan dengan Kebijakan Pemerintah Kenaikan Tarif Bahan Bakar Minyak ( BBM).
2. Patokan dasar dalam Penyesualan Tarif Angkuta Perkotaan Kota Padang berdasarkan surat dari Walikota Padang NO. $S$1.21/1039/Dishub-Pdg/2022 /IX/2022 tanggal 5 September 2022.
3. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kota Padang, Organda Kota Padang, dan YLKI Sumbar disepakati sebagai berikut:

A. Bus Kecil:
1. Jarak 0-10/ Km (Umum) Rp4.000 (Pelajar) Rp3.000._ 2. Jarak 10-15/ Km (Umum) Rp5.000 (Pelajar) Rp3.000._3. Jarak 15-20 /Km (Umum) Rp6.000 (Pelajar) Rp3.000.
4. Jarak >20 250/Km ——
B. Bus Kecil Khusus Trayek Bungus dan Air Manis
1.Trayek Air Manis (Umum) Rp6.500 (Pelajar) Rp.3.000._2. Bungus (Umum) Rp.9.000 (Pelajar) Rp.5.000.
C. Bus Trans Padang
1. Bus Trans Padang (Umum) Rp.3.500 (Pelajar) Rp.1500.

D. Penyesuaian tarif akan dilakukan lagi setelah terjadinya kenaikan mencapai Rp.1.500,atau komulatif kenaikan dan penurunan harga BBM sebesar Rp. 1.500,.

“Demikianlah laporan hasil pembahasan Komisi IlI DPRD Kota Padang terhadap Penyesuaian Tarif Angkutan Perkotaan Kota Padang. Kami mohon laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan menjadikan bahan pertimbangan,” pungkasnya. (adv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *