bawaslu sumbar

Bawaslu Sumbar Sosialisasikan Peraturan Bawaslu, Ini Tujuannya

bawaslu sumbar

BUKITTINGGI, SCIENTIA — Bawaslu Sumbar lakukan sosialisasi implementasi Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan pengawasan pemilihan umum.

Kegiatan ini diikuti semua Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat serta Kesbangpol Kabupaten- Kota se-Sumatera Barat,

Salah satu produk hukum yang penting untuk disosialisakan adalah Peraturan Bawaslu.

“Sebab Peraturan Bawaslu merupakan Pedoman bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, kewajiban serta kewenangannya,” ulas Kabag hukum,humas,data dan informasi Roza Molina, Rabu (12/10/22).

Apalagi dalam Peraturan Bawaslu Nommor 3 Tahun 2022 terdapat perubahan divisi.

Ini berimplikasi pada perubahan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing divisi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat merasa penting untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Kegiatan kali ini kita mengangkat tema, Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum,” tambahnya.

Tujuan Sosialisasi Bawaslu Sumbar

Sekaitan dengan kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin, mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatnya pemahaman jajaran Bawaslu Provinsi.

Kemudian meningkatan pemahaman bawaslu Kabupaten/Kota, mengenai Peraturan Bawaslu tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

“Metode kegiatan kali ini penyampaian materi dari beberapa Narasumber serta dilanjutkan dengan sesi diskusi, sehingga semua bisa mendalami dengan baik,” ulas Karnalis.

Dijelaskan pula, dalam melaksanakan kegiatan ini, dibiayai DIPA Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Anggaran Tahun 2022.

Pada sosialisasi yang dibuka kordiv Hukum dan PS Nurhaidayetti, SH, MH, tersebut juga hadir kordiv PP dan Datin Elly Yanti.

Kemudian juga hadir Kordiv pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, M. Khadafi. S. Kom.

Nurhaidayetti pada kesempatan tersebut mengatakan, jadwal kegiatan verifikasi faktual adalah 15 Oktober sampai 4 November 2022 dan diwaktu yang bersamaan Bawaslu Kabupaten/Kota juga sedang melakukan rekruitmen calon Panwascam, yang ujian tertulisnya diadakan tanggal 14-16 Oktober 2022.

Menurutnya, menjadi kewajiban Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengawasi, agar semua sesuai dengan aturan berlaku.

“Karena nomenklatur berubah dari yang sebelumnya, maka pelaksanaan tugas divisi dan kewenangan sesuai dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2022, harus menjadi pedoman sampai pada tingkat kabupaten dan kota,” Terang Nurhaidayetti.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *