
Dharmasraya, Scientia – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri acara peresmian Palanta Restorative Justice di Kabupaten Dharmasraya.
Acara ini dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sungai Kambut, Rabu, (2/11/2022).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron, Pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya, unsur Forkopimda, Kajari Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, Dandim 0310 dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sutan Riska menyampaikan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kajati Sumatera Barat di Kabupaten Dharmasraya, dalam rangka peresmian Palanta Restorative Justice di Nagari Sungai Kambut.
Ia berharap dengan kehadiran Kajati dapat memberikan motivasi, pencerahan hukum bagi aparatur Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
“Perlu juga kami sampaikan kepada Bapak Kajati bahwa Kabupaten Dharmasraya terdiri dari 11 Kecamatan, 52 nagari dan 461 jorong, jumlah penduduk 228.801 jiwa,” kata Bupati.
Bupati melanjutkan, mata pencarian utama warga adalah petani kebut sawit dan karet. Topografi daerah datar dan bergelombang dengan luas wilayah 299.415,77 Ha.
Palanta Restorative Justice Jadi Solusi
Bupati juga mengemukakan, ada beberapa wilayah yang dikategorikan terisolir dan dari Pusat Pemerintahan.
Menurutnya, dengan keberagaman penduduk memungkinkan adanya gesekan-gesekan di tengah masyarakat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Palanta Restorative Justice menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang bermasalah hukum,” ucap Bupati.
Kata Bupati lagi, belakangan ini Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Penuntut Umum dan Peradilan sedang giat-giatnya menggalakkan penyelesaian sengketa melalui pendekatan Restorative Justice.
Konsep pendekatan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan.
Kemudian juga menitikberatkan pada keseimbangan bagi pelaku tibdak pidana, serta korbannya sendiri.
Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemindanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi, untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
“Restorative Justice itu sendiri memiliki makna keadilan yang merestorasi, dimana restorasi meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku,” katanya.
Bupati melanjutkan, pemulihan hubungan ini bisa didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku.
Pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya.
Pelaku pun diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Harapan Bupati
Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sangat mendukung dan mengapresiasi atas diresmikannya Palanta Restorative Justice di Kantor Wali Nagari Sungai Kambut.
Pembentukan Palanta Restorative ini diprakarsai oleh Kejaksaan negeri Dharmasraya.
“Saya berharap agar warga masyarakat dapat memanfaatkan ruang Palanta Restorative Justice ini untuk menyelesaikan perkara tindak pidana yang telah terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, baik bagi pelaku maupun bagi korban tindak pidana itu sendiri,” harap Bupati lagi.
Kemudian Palanta Restorative Justice di Nagari Sungai Kambut ini dapat ditularkan ke 52 nagari yang ada di Kabupaten Dharmasraya dengan mediator dari Tali Tigo Sapilin, Tuanku Tigo Sajarangan.
Yaitu Ninik Mamak, Alim Ulama dan Candiak Pandai di setiap nagari.
Dengan peranan tali Tigo sapilin ini tidak seluruh permasalahan hukum diselesaikan oleh aparat Penegak hukum.(tnl)

Tinggalkan Balasan