KPU Kota Pariaman Umumkan Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. Senin, (21/11)

KPU Kota Pariaman Umumkan Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan

KPU Kota Pariaman Umumkan Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. Senin, (21/11)
KPU Kota Pariaman Umumkan Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan. Senin, (21/11)

Pariaman, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mengumumkan jadwal pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Di dalam jadwal, pembentukan PPK dimulai pada 20 November 2022 sampai 4 Januari 2023, mulai dari pendaftran hingga pelantikan anggota PPK.

Di antaranya, penerimaan pendaftaran dijadwalkan dari tanggal 20 sampai 29 November 2022.

Kemudian penelitian dan pengumuman hasil seleksi dokumen, dari tanggal 21 November hingga 4 Desember 2022.

Selanjutnya untuk seleksi tertulis dilakukan mulai dari tanggal 5 hingga 2 Desember 2022.

Sedangkan pengumuman hasil seleksi tertulis pada tanggal 8 sampai 10 Desember 2022.

Di samping itu KPU juga meminta tanggapan dan dan masukan kepada masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai dari tanggal 2 hingga 10 Desember 2022.

Jika pada tahap tersebut telah selesai, KPU melanjutkan proses seleksi dengan melakukan wawancara pada tanggal 11 hingga 13 Desember 2022.

Setetelah itu, pengumuman hasil calon anggota terpilih akan diumumkan pada tanggal 14 sampai 16 Desember 2022.

Kemudian penetapan anggota PPK dilakukan pada tanggal 16 Desember 2022.

Sedangkan untuk pelantikannnya dijadwalkan pada tanggal 4 Januari 2023.

Anggota KPU Kota Pariaman, Abrar Aziz mengatakan, untuk persyaratan calon anggota PPK saat ini terdapat perubahan dari proses rekrutmen pada Pemilu sebelumnya.

“Ada persayaratan yang dihilangkan, yaitu untuk menjadi PPK tidak lagi ada batasan bagi pendaftar yang sudah pernah menjadi PPK selama dua periode,” ujar Abrar Aziz kepada Media di Kantor KPU Kota Pariaman. Senin, (21/11).

Dikatakan Abrar, untuk mekanismenya, para pendaftar melakukan pendaftaran secara online melalui website Siakba.go.id dengan mengunggah seluruh domumen persyaratan kedalam website tersebut.

Sedangkan untuk dokumen fisiknya diserahkan kepada KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian tertulis.

Selain itu, Abrar menjelaskan, saat ini pihaknya sangat memperhatikan penguasaan teknologi yang dimiliki para pendaftar.

Sebab, teknologi merupakan salah satu perangkat atau media yang akan menjadi prioritas bagi anggota PPK dalam pelaksanaan tugas dan kinerjanya

“Kita sangat memerlukan anggota PPK yang bisa mengoperasikan perangkat teknologi dalam pelaksanaan tugasnya,” jelas Abrar.

Meskipun demikian, tentu saja hal itu dapat ditentukan melalui proses seleksi dan tes yang akan diikuti oleh peserta.

“Akan tetapi, yang paling utama adalah para pendaftar yang memiliki kemampuan membaca, menulis dan menghitung yang baik,” kata Abrar.

Sementara itu, KPU Kota Pariaman juga membuka layanan Helpdesk bagi para pendaftar yang mengalami kesulitan dalam melakukan ulpoad dokumen saat mendaftar di website.

Jika hal tersebut ditemukan, maka para pendaftar diharapkan datang langsung ke kantor KPU, agar dapat dibantu dalam proses pendaftaran, melalui layanan Helpdesk. (Ajo)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *