
Sawahlunto,scientia– Berdalih sudah lama tak dilayani oleh Istri, seorang warga Sawahlunto berumur 55 tahun tega cabuli ponakan sendiri hingga hamil 6 bulan.
Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Sawahlunto berdasarkan laporan polisi dari ayah korban pada tanggal 07 Desember 2022 tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di kediaman mertuanya, Rabu (07/12/22).
Kasat Reskrim Iptu Ferliyanto menyebutkan, perbuatan pelaku terungkap ketika istri dari pelaku curiga dengan kondisi badan korban yang merupakan keponakannya.
Korban dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan ternyata sudah hamil 6 (enam) bulan. Korban mengaku aksi bejat tersebut dilakukan oleh pamannya.
“Perbuatan persetubuhan dan atau pencabulan itu sudah sering dilakukan. Pertama kali di 2020 ketika itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD dan terakhir kali pada Juni tahun 2022 di dalam kamar korban,” katanya.
Iptu Ferlyanto menambahkan berdasarkan keterangan pelaku perbuatannya dilakukan selalu siang hari ketika korban pulang dari sekolah dan pada saat orang tidak ada di rumah karena korban dan pelaku tinggal satu rumah, dimana rumah tersebut merupakan milik dari orang tua istrinya.
“Supaya aksi bejatnya tidak diketahui oleh orang lain, pelaku mengancam apabila dibilang sama orang lain tentang perbuatannya maka korban akan diusir dari rumah, sehingga korban merasa takut,” terangnya.
Alasan Pelaku
Masih pengakuan pelaku, sebut Kasat Ferliyanto, aksi bejatnya dilakukan karena tidak mendapatkan kepuasan dan kasih sayang serta sudah 2 (dua) tahun pisah ranjang dengan istrinya sehingga melampiaskan hasrat seksual kepada keponakannya.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa celana pendek merk LEVIS Warna Dongker, Baju Kaos lengan pendek warna hitam, baju mini dress warna abu – abu hitam motif kota – kotak, celana leging panjang wanita warna hitam dan selimut warna – warni motif bunga.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) Jo Pasal 82 Ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Paling lama 15 (Lima Belas) Tahun Penjara dan Denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah),” terangnya.(riyu)

Tinggalkan Balasan