KPID Sumbar Hentikan Sementara Siaran GTV

Padang, Scientia – KPID Sumbar putuskan untuk menghentikan siaran Lembaga Penyiaran GTV dengan program Siaran Pelangi Sumatera Barat. Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh Komisioner KPID Sumbar berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sabtu, (3/6)

Tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh GTV telah melalui Teguran 1 dan Teguran 2. Namun, tidak ada perubahan dari konten siaran yang ditayangakan oleh GTV sehingga pelanggaran pun terjadi kembali. 

Ketua KPID Sumbar, Dasrul menyampaikan tayangan program Pelangi Sumatera barat diberhentikan sementara atau dilarang tayang dari tgl 3-9 Juni 2022. Dalam hal ini diharapkan GTV tidak menghilangkan kewajiban pemenuhan konten lokal 10 %. dan

“untuk memenuhi konten lokal 10 % tersebut GTV harus menggantinya dengan format program siaran yang berbeda seperti hiburan, religi, news atau talshow,” ujar Dasrul.

Selaras dengan ini, Robert Cenedy menyebutkan, “Pelanggaran yang terjadi selalu pada program yang sama dengan jenis pelanggaran rokok dan juga korban bencana alam yang di tayangkan secara gamblang atau tidak di blur dan pelanggaran ini terjadi dalam waktu yang berdekatan,”.

Sementara itu koordinator bidang pengawasan dan konten siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra menambahkan, Sanksi ini merupakan bentuk keseriusan dari KPID Sumbar dalam menjalankan P3SPS.,

“Diharapkan kepada lembaga penyiaran khususnya GTV Padang untuk belajar dari sanksi tersebut. Dan kepada lembaga penyiaran lain untuk sama sama serius dalam mematuhi dan menjalankan P3SPS,” tutupnya.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *