Padang, Scientia – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar telah menggelar rapat evaluasi program siaran terkait pemanggilan dari hasil pleno pada tanggal 12 April kemarin kepada Padang TV. Pihak Padang TV dihadiri oleh Asisten manager program produksi Hendri Saputra. Kamis, (14/4)
“Dalam rangka menjalankan UU 32 tahun 2002, KPID Bersama-sama meningkatkan kualitas tayangan di Sumatera Barat” ujar Ketua KPID Sumbar, Dasrul.
“Tentunya tujuan kami adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat di Sumbar mendapatkan informasi dan penayangan yang tepat susuai aturan yang berlaku” tambahnya.
“Kami menghimbau agar Padang TV agar meminimalisir kesalahan yang berujung pada pelangggaran, sebab ini (pelanggaran) akan memberikan kerugian terhadap Lembaga penyiaran itu sendiri” tutupnya
Selain itu, Komisioner Korbid Bidang pengawasan isi siaran, Ficky Tri Saputra pelanggaran pada Lembaga penyiaran televisi pelanggaran sering terjadi karena kurang telitinya editor dalam pengeditan Video konten.
“Berdasarkan hasil pantauan dari tim pemantau KPID Sumbar, pelanggaran program siaran kebanyakan di akibatkan kurang telitinya editor dalam pengeditan video konten program yang akan di tayangkan dan hal seperti ini sudah sering terjadi” ungkap Ficky
Kemudian Robert Cenedy memberikan solusi kepada kru dan bidang terkait Padang TV agar diberikan edukasi dan pemahaman P3SPS.
“Bagusnya kita memberikan edukasi kepada Reporter, Kamerawan, Editor dan Staf bidang yang terkait serta memberikan pendalaman dan pemahaman P3 dan SPS” kata Robert.
“Adanya upaya preventif dari KPID agar jangan adanya kesalahan berkelanjutan ke sanksi berikutnya dan diharapkan Padang TV selaku TV lokal bisa bersaing dengan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ)” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan