Memutar Lagu Tak Pantas, KPID Sumbar Tegur Lembaga Penyiaran Radio Di Sijunjung

Padang, Scientia – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memutuskan memberikan sanksi teguran administratif tertulis pertama kepada Lembaga Penyiaran radio Favorit FM di Kabupaten Sijunjung. Hal itu dikarenakan telah melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Selasa, (15/2)

Pada Rabu (26/01/2022) Tim pemantau KPID Sumbar menemukan pelanggaran P3SPS pada program musik. Dimana radio tersebut memutar lagu bahasa asing yang dibawakan oleh Bruno Mars yang berjudul “That’s what I Like”.

“Teguran yang diberikan KPID Sumbar kepada Radio Favorit Fm dikarenakan lirik lagu tersebut terdapat kata-kata yang mengandung seks dan/atau aktivitas seks yang mengesankan,”. kata ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang.

“Oleh karena itu, pemutaran dan pelengkap lagu ini melarang Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” tambahnya.

Menurut Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cenedy, Favorit FM telah melanggar 3 Pasal pada P3 yaitu dan 3 Pasal Pada SPS.

“Favorit FM telah melanggar Pasal 9, 14 dan 16 pada Pedoman Perilaku Penyiaran serta Pasal 9,15 dan 20 Pada Standar Program Siaran,” kata Robert.

“Harusnya lagi ini tidak di siarkan pada jam ramah anak, sebab mengandung unsur seksualitas pada beberapa kata lirik dalam lagu tersebut dan dimasukkan sebagai pelanggaran ternadap nilai kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak, serta penyelesaian muatan seks dalam lagu,” jelasnya.

Senada dengan Komisioner KPID Sumbar, Ardian menyebutkan, lagu “That’s What I Like” merupakan salah satu lagu bahasa asing yang dibatasi penggunaannya.

“Lagu ini adalah salah satu daftar lagu berbahasa asing yang telah dibatasi pemutarannya dan diselesaikannya oleh KPID sesuai dalam surat edaran dari KPID Nomor : 01/SE/KPID-SUMBAR/I/2021,” sebut Ardian.

“Harusnya Radio memilah-milah lagu yang berkemungkinan berpotensi merugikan agar kedepannya Lembaga Penyiaran bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran supaya tidak tayang lagi pada jam ramah anak” pungkasnya.(*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *