Musyawarah Antar Nagari

Ini Hasil Musyawarah Antar Nagari di Kecamatan Koto Besar

Musyawarah Antar Nagari

Dharmasraya, Scientia – Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Dharmasraya , Yanti Hermanita mengatakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 lembaga Eks PNPM wajib dirubah menjadi Bumnag Bersama.

Perubahan itu wajib selambat-selambatnya 2 tahun setelah terbitnya PP ini.

Hal ini disampaikannya pada pembukaan kegiatan Musyawarah Antar Nagari di Kecamatan Koto Besar, di Gedung Pertemuan Kecamatan setempat, Kamis, (29/12/2022)

Acara ini dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dharmasraya, Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat, Yanti Hermanita, SKM, Camat Koto Besar, Fauzi Aries, SH, Sekretaris Camat, Rohmad, SAP, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Nagari, Reni Anggraini, SE.

Kemudian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Koordinator TAPM, Oos Rahmat, TAPM, Efri Darmison, TAPM, Joni Wardi, Pendamping Desa,Amdenes, Pendamping Desa, Rahman, Wali Nagari se Kecematan Koto Besar, Bamus se Kecematan Koto Besar,Delegasi Masing- masing Nagari, Tokoh Masyarakat dan 2 orang penerima manfaat dan Rumah Tangga miskin, BKAN, Pengelola Eks PAPM

Camat Koto Besar, Fauzi Aries mengatakan sebelumya pemerintah Kecematan sudah memfasilitasi Pra Musyawarah Antar Nagari pada tanggal 26 September 2022 lalu tentang Pendirian Badan Usaha Milik Nagari Bersama Rimbo Tolang eks UPK PAPM ini.

Sebab ini merupakan amanat dari PP No 11 Tahun 2021 dan Permendes No 8 Tahun 2022.

“Dan di Musyawarah Antar Nagari hari ini diharapkan kepada peserta Musyawarah mencapai kata sepakat dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat untuk kemajuan serta untuk kesejateraan masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan untuk pengurus yang terbentuk untuk bekerja dengan amanah dan penyertaan modal yang disepakati disetorkan ketika Dana Desa tahun 2023 tahap satu (1) dicairkan.

Lalu acara dilanjutkan membacakan Tata Tertib Musyawarah untuk disepakati peserta musyawarah oleh Pendamping Desa, Amdenes.

Hasil Musyawarah

Acara musyawarah ini dipimpin oleh Nasrul Jalal ketua eks BKAN Musyawarah juga berlangsung sangat alot namun akhirnya dapat juga kata mufakat dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Untuk transformasi Pengelola DBM Eks PNPM MPd menjadi BUMNag Bersama Lkd;
2). Kesepakatan Pembubaran Badan Hukum PBH PAPM Kecematan Koto Besar;
3). Penetapan Peraturan Bersama Wali Nagari se Kecamatan Koto Besar untuk mendirikan BUMNag Bersama LKD, dengan komitmen penyertaan modal nagari-nagari pendiri 50 Juta Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam perwana ini beserta lampirannya AD/ART dan Program Kerja;
5). Untuk Dewan Penasehat adalah ex officio dari 7 Wali Nagari dan tambahan Dewan Penasehat 2 Orang dari Eks BKAN PNPM MPd Kec. Koto Besar;
6). Untuk Pengawas 7 Orang dari Perwakilan Nagari;
7). Direktur Bumnag Bersama dari Eks Ketua UPK PNPM MPd Kecematan Koto Besar;
8). Rencana Kerja Tindak Lanjut yaitu upload dokumen Badan Hukum (BA MAN, Surat Kuasa, Perwana, Ad & Art, Proker, dll) sesuai permintaan Tim Verifikator. (tnl)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *