Peluang Tradisi Sipasan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

Oleh: Nur Ahmad Salman Herbowo
(Bergiat di Lembaga Surau Intellectual for Conservation (SURI)

Keberadaan masyarakat Tionghoa di Padang tidak lepas dari fenomena diaspora atau keluarnya orang Tionghoa dari tanah kelahiran mereka untuk tujuan perdagangan. Masyarakat Tionghoa di Kota Padang telah mengalami akulturasi budaya, yaitu budaya Tionghoa peranakan seperti perayaan festival Cap Go Meh. Festival ini menampilkan berbagai rangkaian acara, salah satunya Sipasan. Dalam beberapa referensi diketahui tradisi Sipasan sudah ada sejak masa Kolonial Belanda.

Sipasan ibarat kelabang dengan kepala dan ekor naga. Bagian tubuhnya merupakan terdiri dari rangkaian kursi yang dihias untuk tempat duduk bagi anak-anak berusia 5 sampai 12 tahun dan dipikul oleh sejumlah pria. Rangkaian Sipasan memiliki ukuran yang berbeda, tergantung jumlah dan kemampuan pria yang memikulnya. Rangkaian Sipasan dihias dengan lampu hias dan lentera yang menyala bersinar indah saat mendekati senja. Sipasan merupakan salah satu budaya yang dilestarikan oleh etnis Tionghoa di Kota Padang. Sipasan menjadi agenda rutin masyarakat Tionghoa di Padang mengingat tradisi ini sangat unik dan hanya dilaksanakan di Kota Padang.

Sipasan atau dalam bahasa Indonesia lipan merupakan hewan melata berkaki banyak. Tradisi Sipasan ini pernah menarik perhatian banyak orang yang melihatnya disebabkan oleh ukurannya yang begitu panjang. Dalam perayaan Cap Go Meh padah tahun 2013, Kota Padang mendapat dua kategori Museum Rekor Indonesia (MURI) yaitu arak-arakan Sipasan terpanjang yang mencapai 215 meter dengan yang menungganginya mencapai 223 orang. Selanjutnya, kegiatan pemakaman dengan pemikul petinya mencapai 236 orang dengan berat peti mencapai 600 kilogram. Tentu ini menjadi kebanggan bagi Masyarakat Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.

Melihat fenomena itu, tentu tradisi Sipasan harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat. Bukan berarti selama ini pemerintah daerah maupun pusat tidak memiliki perhatiaan terhadap kebudayaan yang ada di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang. Namun begitu, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan secara khusus, seperti tradisi Sipasan. Tradisi ini memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Peluang besar itu bukan tanpa alasan. Sejauh penelusuran saya terhadap pencatatan dan penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia, Sipasan sudah mendekati tahap untuk diusulkan. Namun, masih ada beberapa proses lagi yang harus dilakukan dan butuh dukungan serius dari pemerintah daerah baik Kota Padang maupun Provinsi Sumatera Barat.

Peluang Menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia

Berdasarkan konvensi UNESCO 2003 Pasal 2 ayat 2, pengertian dari Warisan Budaya Takbenda  (intangible cultural heritage) adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, objek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya bahwa masyarakat, kelompok dan dalam beberapa kasus perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tersebut tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain, yaitu pertama tradisi lisan dan ekspresi, kedua seni pertunjukan, ketiga adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan, keempat pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, kelima keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional. Dengan mengacu pada konvensi dan pembagian domain tersebut, Indonesia tentu memiliki banyak Warisan Budaya Takbenda, baik itu yang sudah tercatat maupun yang sudah ditetapkan, atau sama sekali belum keduanya. Bagi yang belum keduanya ini tentu perlu perhatian bersama, baik pemerintah, pemerhati budaya, masyarakat, dan semua yang peduli terhadap perlindungan warisan budaya agar dapat tercatat hingga ditetapkan sebagai Warisab Budaya Takbenda Indonesia. Tidak menuntup kemungkinan, Warisan Budaya Tabenda tersebut dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO.

Saya mencoba menelusuri tradisi Sipasan untuk memastikan apakah sudah tercatat atau ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Berdasarkan laman https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id, pada bagian pencatatan dimuat informasi bahwa tradisi Sipasan sudah masuk ke dalam pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2021 dengan Nomor Registrasi 2021010627. Masuknya dalam data pencatatan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ini patut untuk diapresiasi. Pencatatan tersebut membuktikan bahwa tradisi Sipasan di Kota Padang mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat hingga pemerintah daerah.

Sebenarnya masih ada berbagai tahapan lagi yang harus dituntaskan dalam mengajukan tradisi Sipasan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia. Saya mencoba memahami alur penetapan WBTb Indonesia tersebut melalui laman https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id pada menu Tentang bagian Alur. Berdasarkan alur petunjuk tersebut, tercatatnya tradisi Sipasan ini menjadi keuntungan dan sekaligus mempermudah langkah selanjutnya.

Perlu untuk dipahami, bahwa pencatatan tradisi Sipasan merupakan upaya perlindungan melalui perekaman data secara tertulis, sedangkan penetapannya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia merupakan pemberian status oleh kementerian yang membidangi kebudayaan (dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi). Keduanya merupakan sebuah proses tahapan tanpa ada pencatatan maka tidak dapat lanjut pada tahap penetapan.

Berdasarkan data yang disebutkan sebelumnya, tradisi Sipasan sudah hampir mendekati untuk ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Langkah yang ditempuh selanjutnya adalah dengan mengajukannya pada tahapan proses penetapan melalui kerja sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Hal yang dilakukan untuk tahapan penetapan adalah menyiapkan berkas-berkas berupa pengisian form penetapan, foto, video, dan bahan kajian tentang tradisi Sipasan.

Kerja mengajukan tradisi Sipasan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia merupakan amanah dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal itu bentuk dari upaya dari perlindungan objek pemajuan kebudayaan. Pada Bagian Kedua tentang Perlindungan, Paragraf Satu Pasal 16 disebutkan bahwa (1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan: a. pencatatan dan pendokumentasian; b. penetapan; dan c. pemutakhiran data. (2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.

Dalam UU Pemajuan Kebudayaan tersebut juga dijelaskan bahwa siapa saja dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan. Tentu ini menjadi landasan bagi siapa saja yang memiliki perhatian dalam pencatatan dan perlindungan objek kebudayaan, termasuk tradisi Sipasan.

Tentu besar harapan kita, bahwa tradisi Sipasan dalam perayaan Cap Go Meh di Padang dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya TakBenda (WBTb) Indonesia. Dengan ditetapkannya sebagai WBTb Indonesia, pemerintah daerah harus melakukan upaya pelestarian terhadap terhadap tradisi Sipasan tersebut. Semoga.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *