Pengendara di Pasbar Keluhkan Kemacetan yang Sering Terjadi di Depan Kantor Bank Ini

Pasbar Scientia— Bangunan Pos Satpam Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat diduga terlalu dekat dekat badan jalan yang ada dekat persimpangan jalan KKN mengakibatkan hampir setiap hari terjadi kemacetan kendaraan.

“Bangunan pos satpam BRI Simpang Empat memang terlalu dekat dengan jalan. Belum lagi parkir kendaraan dekat lokasi itu menyebabkan setiap hari terjadi kemacetan,” kata salah seorang pengendara Iyan (40).

Menurutnya di depan bangunan BRI itu memang ada persimpangan menuju jalan KKN.

Dengan padatnya arus lalu lintas setiap hari ditambah parkir pengunjung bank itu dan pos satpam dekat jalan maka kemacetan setiap hari terjadi.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah karena bisa membahayakan dan rawan kecelakaan,” katanya.

Akan Turun ke Lapangan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jhon Edwar mengakui ada Perda Pasaman Barat yang mengatur bangunan gedung.

“Memang di depan BRI itu sering terjadi kemacetan. Kita akan segera kelapangan melihat jarak bangunan terluar ke as jalan. Kalau memang nanti melanggar aturan maka akan ditindak apalagi jika tidak punya IMB dalam pendirian bangunan,” tegasnya.

Apalagi, katanya, sesuai Perda Nomor 34 tahun 2014 bagian kelima pasal 57 berbunyi bangunan gedung dapat dibongkar apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung atau lingkungan dan tidak memiliki IMB.

“Tentu kita harus turun kelapangan melihat kondisinya,” katanya.

Sementara itu Bagian Umum Kantor Cabang BRI Simpang Empat Roziman mengatakan pihaknya tentu akan mematuhi aturan pemerintah yang ada terkait bangunan.

Menurutnya bangunan BRI Simpang Empat berdiri pada 2017 lalu dan diresmikan pada 2018.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Pasaman Barat apakah saat pendirian dahulunya proses dan syaratnya sudah dilengkapi.

“Kalau memang nanti melanggar dan bangunan pos satpam harus dibongkar tentu kami minta secara tertulis dan akan kami laporkan ke pimpinan karena bangunan itu tercatat sebagai aset,” katanya.

Ia menegaskan saat pendirian dahulunya telah memiliki IMB bangunan termasuk di dalamnya pos satpam.

“Kami akan patuh pada aturan kerena selama ini hubungan dan sinergitas dengan Pemkab Pasaman Barat berjalan dengan baik,” katanya. (***)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *