
Padang, Scientia – Pada tanggal 27 Maret 2023 Ketua Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) provinsi Sumatera Barat Arsukman Edi,Sp.Mp menyerahkan Surat Keputusan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan & pekerjaan Umum ( DPD F-SP BPU) Provinsi Sumatera Barat.
Surat itu Ia serajkan kepada Febri Naldi,S.H yang diberi amanah sebagai Ketua DPD FSP BPU dan didampingi oleh Riko Andrian putra S.Kom.M.kom Sebagai Sekretaris Elfika sebagai bendahara dan beberap pengurus lainya
“Alhamdulillah hari ini saya menerima amanah menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan & Pekerjaan Umum (DPD F-SP BPU) Provinsi Sumatera Barat,” kata Febri Naldi SH saat ditemui di kantor KSPSI Sumbar jl Rasuna said no 18 Padang
“Dengan telah diserahkannya SK kepengurusan oleh Ketua KSPSI Provinsi Sumatera Barat bapak Arsukman Edi, Sp.Mp sesuai dengan Undang undang no 21 tahun 2000 di pasal 4 ayat 2 melalui F-SP BPU SPSI Provinsi Sumatera Barat
maka kita akan sama-sama berjuang dari tingkat paling bawah hingga ke pusat untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja, khususnya pekerja bangunan dan pekerjaan umum,” ujarnya lagi.
FSP BPU-SPSI Sumbar mengharapkan kepada Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Sumbar, agar lebih memberikan perhatian kepada para pekerja bangunan dan pekerjaan umum sebagai garda depan pembangunan infrastruktur.
Kemudian memberikan program-program yang mampu menolong atau meringankan beban para pekerja, terlebih kepada pekerja harian yang setelah proyek selesai, tidak ada jaminan pendapatan bagi mereka setelahnya.
“Saya berharap agar ada program-program pelatihan untuk para pekerja dan pelatihan-pelatihan yang mampu menaikkan kapabilitas pekerja,” ambung Febri Naldi juga merupakan tokoh masyarkat Tanah datar
Febri Naldi juga menyampaikan, selaku Ketua PD FSP BPU-SPSI Sumbar, Ia berharap nasib para pekerja semakin baik dan mendapatkan program-program yang bermanfaat untuk para pekerja.
Tugas dan Fungsi F-SP BPU
1. Melindungi dan membela hak pekerja
Hal pertama yang menjadi tujuan SPSI adalah untuk melindungi dan
membela hak pekerja termasuk didalamnya hak dan kewajiban perusahaan
kepada pekerjanya . sehingga para pekerja mendapatkan kesempatan untuk
hidup sejahtera
2. Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi pekerja dan
keluarga
3. Menumbuhkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas diantara sesame kaum
pekerja
4. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis , dinamis dan berkeadilan
“Dan kami akan segera membentuk DPC Hingga PUK F-SP BPU SPSI Di 19 kabupaten kota di Sumatera Barat pungkas Febri Naldi yang juga wakil ketua KMTD,” katanya.
“Dan saya menghimbau kepada seluruh pekerja bangunan dan pekerjaan umum untuk mendaftarkan diri sebagai anggota melalui PUK DPC dan DPD F-SP BPU,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan