Noval Wiska: Banyak Pejabat yang Belum Paham Esensi KIP

Scientia – Ketua Komisi Informasi, Nofal Wiska menyoroti kewajiban pemerintah daerah dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Menurutnya, hal tersebut telah tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dalam Perda ini secara tegas menjelaskan tentang kewajiban badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, jika tidak dilakukan maka ada sanksi yang bisa diberikan kepada pimpinan badan publik tersebut, seperti surat teguran, hingga pemotongan anggaran di OPD,” jelas Nofal Wiska saat Sosialisasi Perda 3/2022 di Payakumbuh, Sabtu 15/4/2023.

Diakui oleh Ketua KI Sumbar, bahwa masih banyak pejabat dan birokrat yang belum paham tentang esensi pengaturan keterbukaan informasi publik.

“Terimakasih kepada Pak Supardi (Ketua DPRD Sumbar) yang menegaskan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, Perda ini penting untuk melindungi pejabat dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik serta meminimalisir berbagai pentimpangan,” kata Nofal.

Dalam Perda Nomor 3 tahun 2022 ini disebutkan jika setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik, melihat dan mengetahui Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *