Ketua Bawaslu Sumbar Pastikan Menjalani UU tentang KIP dan Perbawaslu

SCIENTIA – Ketua Bawaslu Sumbar, Alni memastikan akan menjalankan UU No. 14 Tahub 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu 1 tahun 2022 tentang Layanan Informasi Publik.

“Bawaslu Sumbar mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan tugas dan tanggunh jawab,” ujar Alni saat didatangi pimpinan dan anggota KI Sumbar.

“Hal ini dibuktikan dengan komitmen Bawaslu Sumbar dan kabupaten kota untuk melaksanakan UU, hasilnya Bawaslu se Sumbar meraih hasil memuaskan dalam Monev KI Sumbar pada tahun lalu,” sambung Alni.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang strategi KI Sumbar dan Bawaslu Sumbar untuk meningkatkan pelayanan informasi bagi kabupaten dan kota.

Termasuk mematangkan rencana pelaksanaan Monev KI 2023 untuk kategori Bawaslu se Sumbar.

Selain itu, juga dibahas terkait rencana Perjanjian Kerja Sama antara KI Sumbar dan Bawaslu Sumbar.

“Insya Allah kita akan segera lakukan perjanjian kerja sama antara Bawaslu dan KI Sumbar, semoga Pemilu bisa berjalan aman, lancar dan tentu saja penyelenggara menerapkan transparansi dalam melaksanakan tugasnya,” tambah Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *