
Dharmasraya, Scientia – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya, dengan Pimpinan Rapat Paripurna yakni Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto pada hari Selasa, (15/8/2023).
Bupati mengatakan bahwa sebagai proses dan acuan awal dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS adalah dengan melakukan perubahan RKPD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023, yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023.
Sehingga menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, alokasi atau pergeseran anggaran antar instansi di tahun 2023.
Lebih dominan disebabkan adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum. Ditentukan penggunaaanya tahun 2023.
Dimana PMK tersebut diterbitkan setelah APBD tahun 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya, untuk mengakomodir alokasi DAU peruntukan telah dilakukan pada pergeseran pertama terhadap penjabaran APBD tahun 2023.
Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2022 yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2023.
Adanya penganggaran kembali dana DAK Fisik jalan mendukung konektivitas daerah tahun 2022, yang dilanjutkan pekerjaannya tahun 2023.
Dengan penambahan waktu dengan menganggarkan kembali pada akun belanja yang sama dalam APBD tahun anggaran 2023.
Pedoman Penyusunan RAPBD
Selain itu, penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan RAPBD Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023.
Penyusunan perubahan KUA tahun 2023 juga merupakan dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun 2023.
Serta perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah tahun anggaran 2023.
“Sesuai dengan Permendagru nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023 menyatakan bahwa jumlah pendapatan ditambah Silpa tahun sebelumnya harus seimbang dengan jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan,” kata Bupati
Bupati menyebut diperlukan kepedulian penuh dan perhatian kita bersama dalam pembahasan terhadao belanja daerah yang harus berdasarkan kebutuhan sangat mendesak.
“Serta super prioritas, sehingga Ranperda APBD Tahun 2023 yang diajukan nanti untuk evaluasi Gubernur dalam kondisi seimbang atau balance,” sambung Bupati.
Sedangkan menurut Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pariyanto bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Tim Pemerintah Daerah pada tanggal 8 Agustus 2023.
Bahwa telah dilaksanakan oleh Banggar DPRD dan Tim anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya tahun anggaran 2023 pada tanggal 9 sampai dengan 14 Agustus 2023.
Berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 169 ayat 2 menjelaskan bahwa rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan. (tnl)

Tinggalkan Balasan