![Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230820_110935.jpg)
“Kita telah umumkan DCS di media cetak dan elektronik. Masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan dan masukannya,” ujar Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika kepada Scientia.
Dikatakan Dicky, penyampaian tanggapan dan masukan itu bisa dilakukan melalui e-mail kputanahadatar13@gmail.com dan website info pemilu. Selain itu, mayarakat juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Tanah Datar di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung.
“Tanggapan – tanggapan yang masuk itu, nanti akan disampaikan ke Partai Politik yang bersangkutan,” katanya.
Di samping itu, dalam memberikan tanggapan dan masukkan harus disertai identitas yang jelas, sehingga bisa dikonfirmasi. Kemudian juga disertakan bukti – bukti yang relevan.
“Ini catatan yang sangat penting, sehingga kita bisa melakukan tindak lanjut dari tanggapan dan masukan yang diberikan,” sampainya.
Setelah itu pihak KPU juga menunggu gugatan dari Peserta Pemilu yang disampaikan ke Bawaslu, serta dilakukan mediasi atas gugatan itu. Hasil putusan itu nanti akan disampaikan oleh Bawaslu, apabila ada yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai calon sementara.
Sementara itu, pemberian tanggapan dan masukan, diajukan berdasarkan tingkatan. Untuk Bacaleg DPR RI, bisa diajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk Bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, diajukan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (YRP)
![Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2023/08/IMG_20230820_110935.jpg)
Tinggalkan Balasan