Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika. [foto : ist]

KPU Tanah Datar Buka Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua

Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika. [foto : ist]
Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika. [foto : ist]
Tanah Datar, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD 2024 di media cetak dan elektronik. Masyarakat diminta untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap nama – nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai dari tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

“Kita telah umumkan DCS di media cetak dan elektronik. Masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan dan masukannya,” ujar Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika kepada Scientia.

Dikatakan Dicky, penyampaian tanggapan dan masukan itu bisa dilakukan melalui e-mail kputanahadatar13@gmail.com dan website info pemilu. Selain itu, mayarakat juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Tanah Datar di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung.

“Tanggapan – tanggapan yang masuk itu, nanti akan disampaikan ke Partai Politik yang bersangkutan,” katanya.

Di samping itu, dalam memberikan tanggapan dan masukkan harus disertai identitas yang jelas, sehingga bisa dikonfirmasi. Kemudian juga disertakan bukti – bukti yang relevan.

“Ini catatan yang sangat penting, sehingga kita bisa melakukan tindak lanjut dari tanggapan dan masukan yang diberikan,” sampainya.

Setelah itu pihak KPU juga menunggu gugatan dari Peserta Pemilu yang disampaikan ke Bawaslu, serta dilakukan mediasi atas gugatan itu. Hasil putusan itu nanti akan disampaikan oleh Bawaslu, apabila ada yang tidak memenuhi syarat terdaftar sebagai calon sementara.

Sementara itu, pemberian tanggapan dan masukan, diajukan berdasarkan tingkatan. Untuk Bacaleg DPR RI, bisa diajukan ke KPU RI. Sedangkan untuk Bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, diajukan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (YRP)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *