Rapat Paripurna DPRD Kota Padang: Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023

Scientia – Pada tanggal 11 September 2023, DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna yang berlangsung di ruangan sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Agenda utama dari rapat paripurna ini adalah penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Rapat paripurna ini juga mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Walikota Padang.

Para peserta rapat, termasuk anggota dewan, Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree Algamar, Unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dirut Perusahaan Umum Daerah, serta undangan lainnya turut hadir dalam kesempatan ini.

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi, didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana, dan Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar, memimpin rapat paripurna ini.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kota Padang memberikan kesempatan kepada Wawako Ekos Albar untuk menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Penjabaran Wawako Padang

Dalam penyampaiannya, Wawako Ekos Albar menjelaskan bahwa Nota Keuangan dan Ranperda ini disusun dengan merujuk pada penetapan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang telah disetujui pada tanggal 4 September 2023 lalu.

Wawako menekankan bahwa Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2023 ini mencakup kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Selain itu, nota keuangan ini memperhitungkan target penerimaan daerah yang masuk akal dengan mempertimbangkan alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat, penerimaan tahun sebelumnya, dan realisasi pendapatan hingga semester pertama tahun 2023.

Pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp 928,65 miliar menjadi Rp 729,8 miliar, berkurang sebesar Rp 198,7 miliar atau -21,18 persen.

Selain itu, pendapatan transfer juga mengalami penyesuaian, naik dari Rp 1,637 triliun menjadi Rp 1,680 triliun, bertambah sebesar Rp 42,9 miliar atau 2,62 persen.

Pendapatan daerah lainnya yang sah mengalami peningkatan dari Rp 3,52 miliar menjadi Rp 3,82 miliar, meningkat sebesar Rp 300 juta atau 8,50 persen.

Secara keseluruhan, pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 155,5 miliar atau -6,05 persen dari anggaran semula.

Wawako juga menjelaskan penyesuaian dalam belanja daerah, yang meliputi belanja operasional yang turun dari Rp 2,163 triliun menjadi Rp 2,041 triliun.

Kemudian belanja modal yang naik dari Rp 400,47 miliar menjadi Rp 429,81 miliar, serta Belanja Tidak Terduga (BTT) yang menurun dari Rp 13,7 miliar menjadi Rp 11,1 miliar.

Secara total, belanja daerah mengalami penurunan sebesar Rp 95,7 miliar atau -3,71 persen dari anggaran semula.

Wawako mengakui bahwa masih ada ruang untuk penyempurnaan, dan dialog akan diperlukan dalam rapat-rapat dewan selanjutnya untuk memastikan keselarasan dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah.

Nota Pengantar Keuangan RAPBD TA 2024

Rapat paripurna DPRD Kota Padang dilanjutkan dengan agenda kedua yang tak kalah penting, yaitu penyampaian Nota Pengantar Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Walikota Padang yang diwakili oleh Wawako Ekos Albar.

Wawako Ekos Albar menjelaskan bahwa penyampaian nota keuangan APBD 2024 ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan.

Tetapi juga untuk mengkomunikasikan pokok-pokok kebijakan serta rencana kerja anggaran yang akan dijalankan pada tahun anggaran 2024.

Sebelumnya, RAPBD Kota Padang TA 2024 telah melalui beberapa tahapan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ini melibatkan penyusunan kebijakan umum APBD tahun 2024 dan penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2024 yang telah disepakati bersama pada tanggal 4 Agustus 2023.

Dalam langkah lanjutan ini, RAPBD 2024 disampaikan dan akan dibahas bersama dalam rapat-rapat dewan selanjutnya.

Pendapatan Daerah

Dari RAPBD Kota Padang TA 2024, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,34 triliun. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 226,86 miliar atau sekitar 8,83 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023.

Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 706,83 miliar.

PAD ini berasal dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 550,28 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 45,51 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 24,63 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp 86,4 miliar.

Selain itu, pendapatan daerah juga berasal dari pendapatan transfer pada APBD 2024 yang ditargetkan mencapai Rp 1,63 triliun, serta pendapatan daerah lainnya yang sah pada APBD 2024 sebesar Rp 3,52 miliar.

Pada RAPBD 2024, belanja daerah disusun dengan mempertimbangkan rencana penerimaan daerah, termasuk PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selain itu, pengalokasian belanja juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, Provinsi, serta visi dan misi sesuai dengan RPJMD 2019-2024.

Dalam konteks ini, juga dipertimbangkan pemenuhan belanja untuk membiayai kebutuhan daerah, baik yang wajib maupun yang menjadi pilihan, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam RAPBD 2024, rencana belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 2,36 triliun. Ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 209,51 miliar atau turun sekitar 8,13 persen jika dibandingkan dengan APBD tahun 2023 sebesar Rp 2,57 triliun.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *