Tentang TPS

Oleh: Alfitri
(Dosen FISIP Universitas Andalas)

 

Kendati menjelang Pemilu tahun 2024, TPS yang dimaksudkan dalam artikel ini bukanlah tempat pemungutan suara. TPS yang hendak dibahas di sini adalah satu titik dalam penanganan sampah yakni, tempat penampungan sementara.

Dalam masyarakat, TPS sering disalahartikan sebagai tempat pembuangan sampah. Tidak hanya dalam pembicaraan oleh orang awam. Namun juga dalam berita media, pidato pejabat, bahkan jurnal ilmiah terkait topik pengelolaan sampah kesalahan pengertian ini juga kerap ditemukan.

TPS (tempat penampungan sementara) adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Sampah yang berasal dari sumber sampah (rumah, kedai, sekolah, dan sebagai) seharusnya dipilah dulu sebelum dipindahkan ke TPS.

Dalam sistem pengelolaan sampah yang baik diharapkan sampah sudah dipilah sejak dari rumah. Sampah anorganik seperti aneka plastik, kardus, kaleng, dsb. dapat disedekahkan ke pemulung atau disetorkan ke bank sampah. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Jika itu dilakukan oleh warga maka tentu sampah yang dibawa ke TPS dan TPA menjadi berkurang volumenya.

Di Kota Padang keberadaan TPS diatur dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 227 Tahun 2021. Dalam keputusan ini ditetapkan 127 lokasi TPS yang tersebar di 11 kecamatan dengan jumlah kontainernya yang bervariasi antara 1-5 kontainer di setiap TPS.

Akan tetapi, karena perilaku memilah dan mengolah sampah di rumah belum banyak terbangun, jumlah TPS dan kontainer yang tersedia tampak kurang cukup. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya sampah-sampah yang tidak tertampung di kontainer yang disediakan sehingga berserakan atau menumpuk di sekitar kontainer TPS.

Selain itu, karena lokasi TPS yang dianggap cukup jauh dan kurang disiplinnya sebagian warga, banyak tumbuh TPS liar. Misalnya, ada bagian taman kota, trotoar, dan median jalan yang dipakai oleh sebagian warga sebagai TPS liar.

Saat ini menurut Kepala DLH Kota Padang terdapat 670 titik TPS liar. Hal ini jelas akan mengganggu dan mengurangi keindahan, kebersihan dan kenyamanan kota (Republika.co.id, 22/08/2023). Untuk itu, diperlukan keaktifan petugas dalam pengawasan dan partisipasi warga dalam pengelolaan sampah yang baik.

Kalau diamati di lapangan, sebenarnya bukan hanya masalah TPS liar saja yang tampak, namun juga ada pada beberapa TPS resmi. Masalahnya antara lain adalah pada lokasinya yang kurang pas dan mengganggu pada kenyamanan masyarakat sekitar.

Sebagai contoh adalah TPS yang di Jl. Situjuh Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur di depan kampus Pascasarjana FISIP Unand. Hampir setiap hari sampah membludak di kontainer yang ada dan berserakan di sekitarnya. Ini mengakibatkan pemandangan yang buruk dan bau menyengat bagi mahasiswa, dan pegawai yang beraktivitas dekat TPS tersebut dan juga masyarakat sekitarnya.

Apalagi Jl. Situjuh ini adalah akses yang banyak dilewati oleh pengendara dari arah Jl. Perintis Kemerdekaan ke SMA 10, RS Yos Sudarso, Mapolda, dan Kantor Gubernur di Jl. Sudirman dan sebaliknya. Jika TPS ini dibiarkan terus tentu akan mempengaruhi persepsi masyarakat dan mengurangi citra Kota Padang sebagai Kota Adipura.

Untuk itu, sangat baik jika TPS seperti di atas dapat dipindahkan oleh DLH Kota Padang ke lokasi lain yang lebih pas. Selain itu, yang penting juga diperlukan disiplin dan partisipasi warga kota untuk mengelola sampah dengan baik. Dengan demikian, Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman dapat lebih terwujud.*


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *