Bupati Solok Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Arosuka, Scientia – Bupati Solok H. Epyardi Asda, menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Sumatra Barat, Kamis (12/10/2023).

Permusnahan ini berupa barang bukti berupa narkotika, diantranya jenis sabu dan ganja.

Selain itu pemusnahan minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam,

Bupati Solok H. Epyardi Asda merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar, dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat.

“Dan atas nama kepala daerah, saya mengucapakan terimakasih, serta apresiasi saya kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan. Sebab, atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba, serta membantu Kabupaten Solok ini, menjadi dalam kondisi aman dan damai, kemudian bebas dari penyalahgunaan narkoba,” sebut bupati.

Lebih lanjut Bupati juga menghimbau, kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat, untuk bersama mengawasi generasi muda kita agar terbebas dari narkoba.

Sementara itu Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan, Hamdika Wiradi Putra, SH, MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa.

Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No.16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.

Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.

Dijelaskannya, pemusnahan barang bukti kali ini berupa narkotika jenis sabu seberat 49,29 gram, narkotika jenis ganja seberat 56 kg, minuman beralkohol, pakaian dan senjata tajam.

“Terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara. Ini akan dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar, kemudian dibuang, sehingga tidak bisa digunakan lagi,” jelasnya.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *