
Padang, Scientia – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melakukan penghentian usaha 4 stockpile batu bara di Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Senin (16/10/2023).
Penghentian usaha 4 stockpile batu bara tersebut, menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan stockpile batubara itu.
Plt Kepala DLH Padang Edi Hasymi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena telah telah terjadi dampak yang serius bagi lingkungan.
Dampak tersebut terkait polusi udara, kontaminasi air permukaan, dan pencemaran air tanah yang bersumber dari kegiatan stockpile batu bara tersebut.
“Penindakan ini sebagai tindaklanjut dari keputusan rapat koordinasi antar OPD teknis dengan tim penegakan hukum DLH Padang. Kami hentikan sampai pihak terkait bisa menyelesaikan terkait izin, maupun dampak yang telah terjadi saat ini,” ujar Edi Hasymi.
Ia menjelaskan, penghentian kegiatan stockpile tersebut juga karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa perizinan berusaha.
“Selain itu perusahaan ini gagal memenuhi persyaratan manajemen lingkungan yang memadai yang berpotensi menyebabkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar, gangguan kualitas udara, air tanah dan dampak lainnya,” tambahnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk mendukung dan memahami tindakan ini untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. (wulan)

Tinggalkan Balasan