
PASBAR, SCIENTIA – Polres Pasaman Barat melalui Unit Tipiter Satreskrim menyegel mesin pemecah batu (stone crusher) PT Petarangan Utama yang berada di Nagari Muaro Kiawai Hilir, Kecamatan Gunung Tuleh.
Penyegelan dengan memasang garis polisi (police line) dilakukan, Senin (16/10) lalu
Beberapa personel polisi yang datang ke lokasi pemecahan batu, langsung memasang police line di mesin Stone Crusher yang ada di sana.
Tindakan polisi tersebut terkait dugaan usaha pemecahan batu tersebut tidak memiliki izin lengkap.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Fahrel Haris saat dikonfirmasi kemaren mengatakan polis line dilakukan petugas dalam rangka cek Tempat Kejadian Perkara.
“Polis line itu dalam rangka cek TKP dilokasi Stone Crusher PT Petarangan Utama. Kita akan dalami persoalan tersebut,” katanya
Fahrel menyebutkan kalau terkait dengan perizinan, itu kewenagan dinas perizinan dan nanti akan dicek perizinanya.
Menurutnya, bila didalam proses ada dugaan tindak pidana maka akan diproses secara pidana.
“Yang jelas kita cek dulu ya. Tentang polisi line akan kita buka ketika perizinan Stone Crusher mereka klir. Intinya kita proses dulu kearah mana persoalan tersebut,” katanya.
Belum Mengantongi Surat Izin
Sementara itu Kepala Dinas penanaman modol dan pelayanan terpadau satu pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi mengatakan Polis line Stone Crusher milik PT Petarangan Utama oleh pihak Polres Pasaman Barat itu merupakan langkah tepat.
Ia mengatakan, pihaknya hanya selaku pembina, sementara pihak perusahaan yang mengurus izinnya.
“Ya kami layani tapi kalau yang tidak punya izin itu berati illegal,” katanya.
Ia menyebutkan secara pengawasan pihaknya hanya mengawasi yang sudah punya izin, sesuai dengan SOP perizinannya yang ada.
“Sesuai apa yang ada di lapangan ya itulah yang kami awasi, yang lebih utama tentun yang memiliki izin,” ulas Fadlus.
“Jika ada pelanggaran atau ada laporan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan juknis izinnya. Ya akan kami tegur. Kalau masih melakukan akan kami cabut izinnya sementara, kalau tidak juga di indahkan akan kami cabut izinnya secara permanen. Tapi itu kami lakukan terhadap perusahaan yang sudah punya izin bukan yang tidak memiliki izin” terangnya
Fadlus menjelaskan persoalan Stone Crsher dimuara Kiawai Hilir itu belum ada izin beroperasi.
Ia menyebut masalah itu sudah di rapatkan agar perusahaan itu mengurus izinnya.
Bahkan pihak perusahaan PT Petarangan Utama saat itu sudah membuat surat perjanjian, tidak akan melakukan aktvitas Stone Crusher sebelum izin lengkapnya ada.
“Kalau sekerang Stone Crusher itu di polis line oleh pihak kepolisian. Ya sudah tidak ada kewenangan kami disitu, karna Stone Crusher itu beraktivitas tanpa ada izin lengkap, itu namanya Illegal, lalu untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas Illegal itu kewenangan siapa,” katanya
“Pada intinya kami selaku pembina hanya bisa menyarankan kepada pelaku usaha yang akan menjalakan usaha di Pasaman Barat, supaya mengurus izin terlebih dahulu, kami bisa mengawasi dan memberi sanksi terhadap perusahaan yang sudah punya Izin,” tegasnya. (idn)

Tinggalkan Balasan