
BUKITTINGGI, SCIENTIA – Bertempat di Novotel Bukittinggi, Bawaslu Payakumbuh melaksanakan rapat koordinasi dengan tajuk potensi pelanggaran tindak pidana tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kegiatan yang berlangsung tanggal 20 dan 21 November tersebut dihadir oleh komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, anggota Panwaslu Kecamatan, Staf Skretariat, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sementara itu yang bertindak menjadi narasumber adalah akademisi Dewi Anggraini, Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, Widyawati anggota Bawaslu Kota Payakumbuh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Vifner anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Ade Jumiarti mantan anggota KPU Kota Payakumbuh.
Widyawati menjelaskan kompleksitas Pemilu serentak 2024 yaitu penyelenggaraan Pileg, Pilpres dan Pilkada pada tahun yang sama meskipun tanggal pemungutannya berbeda.
Dari sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian per tahapan yang membutuhkan waktu lama.
Potensi persoalan yang sama dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya sebab regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan.
Tapi ia optimis bisa mengatasi setiap persoalan, selain sudah diatur undang-undang, tentunya juga sering-sering diskusi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Kemudian Dewi mengatakan untuk Pemilu tahun 2024 ini Bawaslu dan jajaran harus bekerja keras mengurangi potensi pelanggaran karena berkaca dari Pemilu sebelumnya tingkat pelanggaran Pemilu 2019 sebanyak 18.564 pelanggaran mengalami kenaikan hampir 50 persen dari Pemilu 2014 yang hanya 10.754 pelanggaran.
Lalu Vifner menegaskan semua pihak harus saling bersinergi mengingatkan kepada semua pihak baik peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu ataupun masyarakat tentang bahayanya melanggar aturan Pemilu karena kurungan penjara juga denda sudah diatur oleh undang-undang kepemiluan.
Ditempat yang sama Ade lebih merincikan dasar hukum kepemiluan sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 , PKPU dan Perbawaslu.
Ia meminta semua pihak agar mematuhi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu. (HZ)

Tinggalkan Balasan