Isu Desentraliasi, Privatisasi, dan Pemanfaatan TIK dalam Penyuluhan Pertanian

Oleh: Riza Andesca Putra
(Dosen Departemen Pembangunan dan Bisnis Peternakan Unand & Mahasiswa Program Doktor Penyuluhan dan Komunikasi Pembangunan UGM)

 

Penyuluhan pertanian di Indonesia diwarnai berbagai isu dalam perjalanannya. Dalam tulisan sebelumnya, sudah diulas isu mengenai orientasi produksi dan farmer first. Tulisan ini bermaksud melanjutkan bahasannya mengenai isu lainnya, yaitu: desentralisasi, privatisasi, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyuluhan pertanian.

Desentralisasi atau otonomi daerah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia pada ujung orde baru. Penyelenggaraan pemerintahan yang terpusat dinilai tidak berhasil menyelesaikan permasalahan riil yang ada di republik Indonesia. Pengelolaan penyuluhan pertanian juga menjadi bagian dari perbincangan itu.

Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang pemerintah daerah menjadi garis start desentralisasi di Indonesia. Saragih (2005) berpendapat bahwa dengan adanya otonomi daerah, telah memberikan kebebasan kepada regional agricultural services untuk mengambil inisiatif dalam mendesain kebijakan spesifik lokal, sementara itu pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian bertanggungjawab hanya pada penyusunan dan manajemen strategi, kebijakan nasional dan standar-standar. Oleh karenanya, semenjak tahun 2001 kewenangan di bidang penyuluhan pertanian dilimpahkan kepada pemerintah daerah agar daerah mampu meningkatkan kinerja penyuluhan pertanian (Akhmadi, 2004). Sejak saat itu, daerah yang lebih banyak menentukan arah program dan kegiatan penyuluhan pertanian di daerahnya masing-masing sesuai kebutuhan. Cita-citanya, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran dan sumberdaya yang cukup dan tepat sasaran untuk mendukung pembangunan pertanian.

Namun, faktanya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kebanyakan daerah tidak menjadikan penyuluhan pertanian sebagai prioritas kegiatan. Penyuluhan pertanian dianggap tidak memberikan dampak langsung dan hasilnya tidak terlihat secara kasat mata. Maklum, pelaksanaan otonomi daerah dibarengi dengan berkembangnya politik praktis. Kegiatan yang hasilnya tak tampak secara kasat mata, tidak mendukung citra para politisi sehingga tidak mendapat dukungan.

Tidak hanya dukungan dan alokasi anggaran saja yang jadi masalah, namun manajemen pengelolaan kegiatan pun menambah runyam pelaksanaan penyuluhan pertanian. Secara kelembagaan, penyuluh pertanian melekat pada OPD pelaksana fungsi pertanian di daerah. Jika OPD pelaksana fungsi pertanian, peternakan, dan perikanan tidak tergabung dalam satu instansi, koordinasinya menjadi rumit. Kerumitan makin bertambah ketika terdapat kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

Isu lainnya yang hangat diperbincangkan adalah terkait privatisasi penyuluhan. Luasnya wilayah dengan karakteristik yang beraneka ragam menjadi dasar banyak ahli berpendapat bahwa pemerintah tidak bisa melakukan penyuluhan pertanian sendiri. Menurut  Subejo (2007) penyuluhan pertanian bukanlah suatu hal yang bisa ditangani secara mandiri oleh satu pihak (pemerintah) namun memerlukan keterkaitan dan kerjasama antar lembaga, khususnya dengan pihak swasta.

Sehingga UU SP3K tahun 2006 mengakomodasi isu ini. Bahwa pelaksana penyuluhan tersebut terdiri dari penyuluh pemerintah, swasta dan swadaya. Saat ini sudah banyak ditemukan penyuluh-penyuluh swasta yang membina petani dalam kerangka kerjasama kemitraan Inti dan Plasma, seperti pada usaha ayam broiler, jagung dan kelapa sawit.

Namun dalam pantauan penulis, kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh pihak swasta (perusahaan), seperti mengulang kaji lama saat revolusi hijau. Petani diperlakukan seperti pekerja saja atau perpanjangan tangan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Tidak tampak jelas upaya yang dilakukan perusahaan untuk menjadikan petani suatu saat nanti bisa mandiri dan berkembang.

Contohnya dalam usaha peternakan ayam broiler, petani hanya bertugas memelihara ayam dari kecil sampai panen sebaik mungkin. Pemeliharaan ayam tersebut disupervisi oleh pendamping dari perusahaan inti guna memastikan sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan. Pengetahuan dan keterampilan tentang pemeliharaan ayam ini saja yang diberikan oleh perusahaan kepada petani. Tidak ada yang lain. Sehingga walaupun sudah bermitra belasan tahun, petani tidak pernah naik kelas.

Terakhir, isu pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) dalam penyuluhan sedang hangat dibahas. Berhubung dunia sedang berada pada masa revolusi industri 4.0 bahkan menuju masyarakat 5.0., masyarakat disuguhkan dengan kemajuan perangkat teknologi informasi yang memungkinkan komunikasi dan interaksi dapat berlangsung kapan saja, dimana saja melampaui ruang dan waktu.

Kemajuan TIK tersebut memunculkan perdebatan di antara ahli tentang keberadaan penyuluhan. Sebagian ahli berpendapat bahwa sebagian fungsi penyuluhan dapat tergantikan oleh TIK. Namun sejauh mana fungsi tersebut dapat tergantikan, masih terus dikaji. Menurut hemat penulis, TIK tidak akan bisa secara total menggantikan posisi penyuluh dalam pembangunan pertanian. Penyuluh (manusia) memiliki beberapa kemampuan yang sangat mempengaruhi keberhasilan penyuluhan seperti: kreatifitas, empati, fleksibelitas, dan etika, yang tidak dimiliki oleh TIK. Oleh karena itu, kemajuan TIK ini malah dapat dimanfaatkan oleh penyuluh untuk mempermudah menjalankan tugas dan fungsinya.

Begitu banyak isu yang berkembang, menandakan pengelolaan penyuluhan pertanian belum stabil atau tidak dalam keadaan baik-baik saja. Mesti ada kolaborasi yang kuat antar stakeholder, kolaborasi yang menurunkan ego masing-masing. Antara pusat dan daerah, eksekutif dan legislatif, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  terkait mesti saling berkoordinasi sehingga pekerjaan membangun sektor pertanian dapat dijalankan lebih baik. Tujuannya hanya satu, meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam makna yang sebenarnya.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *