
Scientia.id – Bawaslu Kota Pariaman menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam evaluasi penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan potensi pidana pada tahapan hasil Pemilu 2024 di Aula Rumah Makan Sambalado, Kamis, (25/04/2024).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, mengatakan pihaknya saat ini tengah memetakan potensi pidana yang akan terjadi pada proses penetapan hasil Pemilu, karena masih ada tahapan penetapan kursi dan Caleg terpilih.
“Kita sedang mengkaji potensi pelanggaran yang akan terjadi. Sehingga pada hasil ditetapkan, semua bisa menerimanya,” kata Riswan.
Selama tahapan Pemilu yang lalu, kata Riswan, pihaknya tidak ada melakukan penanganan pidana pemilu. Sebab, Bawaslu tidak menemukan temuan dan menerima laporan pelanggaran yang berujung pada pidana Pemilu.
“Sejauh ini tidak ada pidana pemilu yang ditemukan maupun hasil laporan. Akan tetapi Bawaslu tetap meminta pandangan dari ahli terkait dengan potensi pelanggaran yang akan terjadi pada penetapan hasil nanti,” kata Riswan.
Namun, saat ini Bawaslu tengah mempersiapkan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatan untuk penyelanggaraan Pilkada. Pembentukan tenaga adhoc dilakukan melalui dua metode, pertama melalui evaluasi dan rekrutmen baru.
“Rekrutmen baru ini dilakukan jika pada hasil evaluasi anggota Panwascam tidak memenuhi syarat lagi untuk Pilkada nanti atau kebutihan kuota tidak terpenuhi,” jelas Riswan.(ygi)

Tinggalkan Balasan