Padangpanjang, Scientia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan merekrut anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Penerimaan calon pendaftar anggota PPS melalui jalur tes itu bakal dimulai 2-8 Mei mendatang.
Pendaftaran dilakukan secara online pada aplikasi SIAKBA. Dan tiap kelurahan merekrut tiga orang pada masing-masing kelurahan.
Ketua KPU Padangpanjang Puliandri menyampaikan, pembentukan badan Ad Hoc ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Nasional Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.
Dikatakannya, secara keseluruhan minimal pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan. Bila masing-masing kelurahan tiga orang, minimal terdapat enam pendaftar di tiap kelurahan. Artinya paling sedikit calon anggota PPS yang mendaftar secara keseluruhan 96 orang lantaran Padang Panjang memiliki 16 kelurahan.
“Bila satu kelurahan yang mendaftar kurang dari enam, pendaftaran diperpanjang 9-11 Mei untuk kelurahan itu,” katanya dalam kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak yang digelar KPU, Selasa (30/4/2024) di Cafe Teras Kartini.
Baca Juga: Padangpanjang Raih Sejumlah Penghargaan Top BUMD Award 2024
Pihak KPU, lanjutnya, siap membantu bila pendaftar yang kesulitan melaksanakan registrasi online langsung di Sekretariat KPU di Jalan Syech M Jamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk Malintang. (*)

Tinggalkan Balasan