Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen

Belum Ada Surat Perintah, KPU Sumbar Belum Bisa Jadwalkan PSU DPD RI

Padang, Scientia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum bisa memastikan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPU Sumbar menggelar PSU DPD RI lima hari yang lalu.

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen beralasan, saat ini pihaknya belum mendapat surat perintah dari KPU RI. Sehingga KPU Sumbar masih menunggu tentang jadwal dan mekanisme pelaksanaan PSU tersebut.

“Kami masih menunggu surat dari KPU RI. Nanti di sana akan dijelaskan mekanisme dan jadwalnya,” ujar Surya Efitrimen saat dihubungi Scientia, Sabtu (15/6/2024).

Soal putusan MK tentang rentang waktu pelaksanaan PSU selama 45 hari dan sudah masuk hari ke lima sejak ditetapkan, Surya Efitrimen menyebut, hal itu telah dihitung oleh KPU. Artinya tidak akan terlambat dan akan terlaksana sebagaimana mestinya.

“KPU telah menghitung waktunya, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa menjalankan tahapan PSU tanpa surat perintah dari KPU RI,” sebutnya.

Selain itu, berhubungan dengan pemilih, dia menyampaikan bahwa pemilih yang terdaftar pada saat Pemilu kemarin dapat memilih pada saat PSU. Baik itu yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.

Baca Juga: MK Perintahkan PSU DPD RI Sumbar, Emma Yohanna Ngaku Dirugikan Tapi Pasrah

“Pemilihnya masih sama, pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB, atau melengkapi syarat sebagai DPK, tidak bisa memilih,” tutupnya. (yrp)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *