Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari (Foto: Ist)

428 Badan Publik Akan Dimonitoring dan Dievaluasi oleh KI Sumbar

Padang, Scientia.id – Sebanyak 428 badan publik akan di monitoring dan evaluasi (Monev) oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Badan publik tersebut terdiri dari sebelas kategori di antaranya organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, lembaga penegak hukum, pemerintah nagari, sekolah, KPU, Bawaslu, BPS dan lainnya.

Setiap badan Publik nantinya akan mengisi kuisioner yang telah disediakan KI Sumbar secara online atau melalui aplikasi digital. Menurut Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, lembaga publik yang ada nanti akan lebih mudah mengisi kuisioner dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung pada form yang telah tersedia.

“Jadi, kerjanya lebih mudah dan praktis dengan menggunakan e-monev. Badan publik yang ditunjuk cukup mengisi aplikasi tanpa harus menyertakan berkas fisik. Kami pun dapat melihat perkembangan koisioner secara online,” sebut Tanti.

Dalam pelaksanaan Monev, diakui Tanti, tidak semua bada publik yang diikutsertakan seperti sekolah, pemerintahan nagari, dan OPD. Sebab, jumlahnya sangat bnyak dan tidak mungkin terjangkau dalam rentang waktu yang tersedia.

“Sekolah misalnya nanti akan ditunjuk sebanyak tiga sekolah berdasarkan rekomendasi dari dinas pendidikan. Begitu juga dengan nagari dan desa, akan di Monev sesuai yang direkomendasikan kabupaten dan kota,” kata Tanti.

Baca Juga: KI Sumbar Luncurkan Program Monev 2024 Senin Depan

Ia berharap, kegiatan Monev 2024 dapat berjalan dengan baik dan ada peningkatan pemeringkatan dari masing – masing badan publik. Misalnya yang sebelumnya menuju informatif menjadi informatif atau dari tidak informatif menjadi informatif.

“Ini semua demi terselenggaranya pemerintahan yang baik, terbuka, transparan dan memajukan pembangunan,” tuturnya. (yrp)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *