PADANG, Scientia.id–Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar yang juga Ketua Pelaksana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Sumbar 2024, Tanti Endang Lestari, menyatakan bahwa pelaksanaan Monev pada badan publik adalah amanah UU 14 Tahun 2008. Sehingga diharapkan, semakin banyak badan publik yang informatif.
“KI sangat bangga atas kinerja Monev yang sudah 10 kali digelar KI Sumbar. Terlebih, Gubernur melahirkan Perda KIP dan menjadikan hasil Monev sebagai 10 persen IKU pejabat di Pemprov Sumbar,” ujar Tanti Endang Lestari, Senin,(24/6/2024) saat peluncuran Monev 2024 di ZHM Premiere Hotel Padang.
Selain itu, sambung Tanti, Monev merupakan program rutin KI Sumbar yang bertujuan untuk memotret badan publik dalam menerapkan UU 14 tahun 2008 dan regulasi. KI Sumbar juga berkomitmen untuk terus mendampingi untuk melahirkan badan publik informatif sebanyak-banyak di Sumbar.
Tanti juga menerangkan, bahwa pelaksanaan Monev KI Sumbar tahun 2024 mencakup dslam 11 kategori. Termasuk di antaranya, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota, Instansi Vertikal, BUMD, dan lain-lain. Termasuk juga di antarsnya satu kategori terbaru, yaitu kategori BPS se-Sumbar.
“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Pemprov Sumbar kepada KI Sumbar, sehingga pelaksanaan monev tahun ini bisa kembali kita gelar. Terima kasih juga atas dukungan Bapak Gubernur, yang hari ini langsung hadir meluncurkan monev tahun ini secara resmi,” ucapnya menutup. (rel/KIS)

Tinggalkan Balasan