Padang, Scientia.id – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkunjung ke BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (20/6/2024).
Abdul Wahab Arief memimpin rombongan BK DPRD Kutai Kartanegara didampingi Aini Faridah, Safarudin Pabonglean, dan Muhammad Ego. Rombongan tersebut diterima oleh Tim Tenaga Ahli (TA-BK) DPRD Sumbar Vino Oktara di ruang BK Kantor DPRD Sumbar.
Dalam kunjungan itu, Ketua BK Kutai Abdul Wahab Arief bertukar pendapat, menanyakan serta memberikan masukan kepada BK DPRD Sumbar, tentang bagaimana caranya jika Anggota DPRD melanggar kode etik agar tidak terjadi konflik internal dalam Anggota DPRD baik saat sidang maupun di luar sidang serta bagaimana cara penanganannya.
“Kami dari BK DPRD Kutai Kartanegara Kaltim ingin bertukar pendapat dan masukan ke BK DPRD Sumbar ini bagaimana jika anggota DPRD melanggar kode etik”, ungkap Abdul Wahab ketua BK DPRD Kutai.
Tim Tenaga Ahli BK DPRD Sumbar Vino Oktara menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada di DPRD Sumbar yang melanggar kode etik.
Namun Jika ada yang melanggar baik disaat persidangan seperti tidak hadir 5 kali berturut-turut maka akan di laporkan ke fraksi masing-masing. Persidangan akan tetap berjalan jika kehadiran lebih dari 40 persen.
“Jika Anggota DPRD melanggar kode etik, maka kami akan segera menyampaikan ke fraksi masing-masing”, ungkap Vino.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumbar Dorong UMKM Payakumbuh Ekspansi ke Pasar Global
Vino juga menambahkan bahwa di DPRD sumbar dalam membuat aturan serta kode etik harus sesuai dekat falsafah Minang yaitu Adat basabdi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah atau lebih dikenal (ASB-SBK). (*)

Tinggalkan Balasan