PADANG, Scientia.id – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhil menekankan, bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“Bentuk PPID harus mengacu Perki, begitu pun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut,”
kata Fadhli saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek KIP) di BPS Sumbar di Padang, Jumat, (5/7/2024).
Fadhil menyebutkan, salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik. Oleh karena itu, KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ia menyampaikan, KI diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik, sesuai dengan UU KIP. “KI melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik yang dilaksanakan setiap tahunnya,” pungkasnya. (rel/kis)

Tinggalkan Balasan