Ibnu Asis (Foto: Ist)

Pilkada Bukittinggi, PKS Mantap Tunjuk Ibnu Asis Jadi Bacalon Wawako

Bukittinggi, Scientia.id – Hingga saat ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih memantapkan pilihan kepada Ibnu Asis sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi di Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Wakil Ketua DPW PKS Sumatera Barat (Sumbar) Ulyadi, mengatakan, nama Ibnu Asis yang merupakan Ketua DPD PKS Kota Bukittinggi sebagai Bacalon Wawako Bukittinggi berpasangan dengan Ramlan Nurmatias sebagai Bacalon Wali Kota Bukittinggi, sudah diputuskan DPP.

“Nama Ibnu Asis (Bacalon Wakil Wali Kota) dan Ramlan Nurmatias (Bacalon Wali Kota) sudah diputuskan DPP adalah SK. Insya Allah sampai sekarang SK itu tidak ada tanda akan berubah,” ujar Ulyadi dihubungi media ini, Rabu (24/7/2024).

Hal salama juga disampaikan Sekretaris DPW PKS Sumbar, Rahmat Saleh. Menurut Rahmat, SK rekomendasi final
B1 KWK akan diserahkan menjelang pendaftaran.

Rahmat mengatakan, nama Ramlan Nurmatias (Bacalon Wali Kota) dan Ibnu Asis (Bacalon Wakil Wali Kota), sudah merupakan SK dari DPP.

“SK rekomendasi final B1 KWK akan diserahkan menjelang pendaftaran,” ucapnya dalam pesan WhatsApp kepada wartawan media ini.

Untuk diketahui, DPP PKS merekomendasikan Ibnu Asis (Bacalon Wakil Wali Kota) berpasangan dengan Ramlan Nurmatias selaku Ketua DPC Partai Demokrat  Bukitinggi, sebagai Wali Kota Bukittinggi

Surat Keputusan (SK) DPP PKS diserahkan langsung Presiden PKS, Ahmad Syaikhu didampingi Sekum PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh dan anggota Fraksi PKS DPRD Sumatera Barat, Rafdinal.

Penyerahan SK kepada pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi direkomendasikan DPP PKS kepada H. Ramlan  Nurmatias – Ibnu Asis, bertempat di Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada Kamis  (27/6/2024) pagi.

Sementara Itu, Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Kota Bukittinggi, Marfendi saat ini sebagai Wakil Wali Kota Bukittinggi, sebelumnyameminta semua pihak agar bersabar sampai 27 Agustus 2024, yaitu tunggu hasilnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) siapa yang akan diajukan PKS untuk menjadi kepala daerah di Bukittinggi.

“Kalau pun sudah diputuskan DPP PKS, paling, bagaimana strategi PKS apakah diumumkan dulu atau tidaknya, itu tergantung dari strategi PKS kedepan,” ungkapnya.

Sebagaimana disampaikan Marfendi, di PKS, ketika Pilkada itu bukan partai yang menentukan tetapi sosok, karakter personal dari calon yang akan diusung.

“Sekali lagi yang menentukan itu adalah tokoh yang diusung, apakah menurut masyarakat tokoh itu pantas nomor 1, nomor 2 atau bahkan tidak pantas diajukan,” ucapnya

“Seorang calon di dalam kader PKS tersebut sudah terbiasa maju nomor 1, nomor 2 atau tidak dilibatkan sama sekali. Itu sudah hal biasa, karena bagi PKS jabatan itu bukan lah anugrah tetapi amanah untuk membimbing masyarakat agar lebih sejahtera, lebih baik dan lebih maju kedepannya, bukan untuk kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan masyarakat semuanya,” ungkapnya lagi.

“Maka dari itu sosok yang diajukan PKS tersebut pantaskah untuk menjadi orang nomor 1, nomor 2 dan atau tidak perlu diajukan sana sekali. Kita akan buktikan, caranya kita PKS lakukan survei. Insya Allah dari survei akan ketahuan apakah Marfendi diinginkan nomor 1, nomor 2 atau tidak usah dimajukan sama sekali. Sekali lagi, untuk keberanian PKS maju sebagai wali kota di Pilkada Bukittinggi, PKS berani,” tegas Marfendi.

Menurut Marfendi, melakukan survei terlebih dulu terhadap figur yang akan dicalonkan sudah hal biasa dari PKS, yang bahkan tidak saja di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), tetapi juga memimpin Indonesia.

Untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, PKS telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Beleid ini mengatur, untuk bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024, setiap partai politik atau gabungan partai, harus memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah Pemilu 2024.

Pada Pemilu 20224 lalu, PKS berhasil meraih 5 dari 25 kursi DPRD Bukitinggi, syarat minimal untuk bisa mengusung calon itu, telah terpenuhi oleh PKS. Karena, 20 persen dari 25 kursi parlemen itu menghasilkan angka 5. Sementara, PKS mengantongi 5 kursi.

Baca Juga: PKS Tegaskan Usung Calon Wali Kota di Pilkada Bukittinggi

Artinya, PKS bisa jalan sendiri mengusung calon wali kota dan wakil wali kota. Namun, Marfendi menegaskan, PKS menginginkan adanya koalisi dari partai manapun dalam menghadapi Pilkada 2024 ini. (*)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *