Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang Nabusfanando. [foto : ist]

Aksi Pemukulan di Kampus UBH, HMI Padang Minta Pihak Kampus Jamin Keamanan Mahasiswa

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)  Cabang Padang Nabusfanando. [foto : ist]
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang Nabusfanando. [foto : ist]
Padang, Scientia – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Padang Nabusfanando meminta pihak kampus untuk menjamin keamanan mahasiswa dalam melakukan aktifitas di lingkungan kampus. Menurutnya, setiap kegiatan positif yang dilaksanakan mahasiswa di kampus merupakan perwujudan dari Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan serta pengabdian.

Permintaan itu didasari, atas adanya aksi pemukulan oleh salah seorang oknum Badan Eksekutis Masyarakat Mahasiswa (BEMM) Unibersitas Bung Hatta (UBH) Proklamator II terhadap Kader HMI yang membuka lapak baca di kampus tersebut. Sebab, aksi itu telah menciderai keadilan terhadap setiap hak mahasiswa.

“”Kami sangat menyayangkan sekali tindakan main hakim sendiri dilakukan oleh mahasiswa yang notabenenya merupakan pelajar tingkat tinggi. Apalagi mahasiswa itu adalah kader yang sedang melaksanakan aktifitas keintelektualan,” kata Nando.

Dia juga menyebut, “Apapun alasan dan motifnya, aksi mukul-memukul atau main hakim sendiri tidak dibenarkan, apalagi ini dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BEMM UBH dinyatakan bahwa kegiatan membuka lapak baca atau diskusi buku tidaklah salah. Hanya saja, adanya penggunaan atribut keorganisasian atau identitas lainnya yang telah disepakati tidak boleh dibawa ke dalam lingkungan kampus.

“Kami menjamin semua hak mahasiswa UBH untuk berkegiatan. Namun permasalahannya adalah menggunakan dan mengibarkan bendera dan identitas organisasi yang mana hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar Pjs. Presma UBH, Pandu Sahalam.

Menanggapai pernyataan pengurus BEMM tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Padang, Viedro mengatakan, alasan pembredelan itu tidak tepat dan salah tafsir. Menurutnya, Peraturan Rektor UBH Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 17 poin D tidak sama sekali menyebutkan pelarangan aktifitas organisasi ekstra di UBH.

“Kami sudah pelajari aturannya dan hasilnya tidak ada sama sekali yang menyebutkan untuk melarang kegiatan mahasiswa organisasi ekstra di kampus UBH,” katanya.

Diketahui kronologis pemukulan pada hari Kamis, 10 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi itu bermula ketika beberapa orang pengurus BEMM mendatangi Lapak Baca yang dilakukan oleh mahasiswa UBH yang tergabung dalam HMI. Mereka datang mencabut dan memukul beberapa kader lainnya.

Aksi tersebut berlangsung sekitar puluhan menit dan berakhir setelah beberapa mahasiswa lainnya datang untuk melerai. (sdq)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *