Dokumen pengaduan akun Tiktok Mama Fathan ke Polres Agam. [foto : sci/yrp]

Akun Tiktok Mama Fathan Resmi Dilaporkan ke Polres Agam

Dokumen pengaduan akun Tiktok Mama Fathan ke Polres Agam. [foto : sci/yrp]
Dokumen pengaduan akun Tiktok Mama Fathan ke Polres Agam. [foto : sci/yrp]
Agam, Scientia – Persoalan video Tiktok yang viral di Pasar Tiku beberapa waktu lalu berujung pada pengaduan ke Kepolisian Resor (Polres) Agam pada Kamis lalu (20/7/2023).

Pengaduan itu dilakukan oleh NL yang telah diciderai dengan kata – kata yang tidak menyenangkan melalui caption video yang diunggah oleh akun Tiktok Mama Fathan.

Pada laporan itu, pemilik akun Tiktok Mama Fathan diadukan atas dugaan pencemaran nama baik dan telah menimbulkan kesalahpahaman serta kritikan dari masyarakat terhadap NL.

“Benar, saya telah mengajukan pengaduan ke Polres Agam atas perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pemilik akun Tiktok Mama Fathan,” ujar NL.

Pengaduan itu juga dilengkapi dengan bukti berupa video unggahan dan screenshot caption akun Tiktok Mama Fathan.

Pengaduan itu dilakukannya, karena tidak adanya itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf dan menghapus video tersebiu di akun yang bersangkutan.

Sebelumnya, pengaduan didasari atas penyerangan yang dilakukan oleh kerabat terlapor bernama Yati ke toko NL.

Pada saat itu, NL sedang berada di sekolah dan ia menerima telpon dari karyawan beserta orang di sekitar toko.

Kemudian, ia diantar oleh satpam sekolah ke toko dan saat tiba di toko, ia bertanya kepada Yati “apa tidak bisa dibicarakan dengan baik”.

Namun Yati malah marah – marah kepada NL dan berkata kasar dengan suara keras serta meminta hutang dikembalikan.

Saat terjadi keributan antara NL dan Yati, pemilik akun Mama Fathan mengambil video kejadian tersebut dan mengupluoudnya ke media sosial tiktok yang disertai caption “Tidak beretika, berpendidikan tinggi, pada saat jam dinas, kurang sopan santun, gimana mau jadi panutan buat murid – muridnya”.

Setelah itu, postingan tersebut viral diberbagai media sosial seperti Tiktok dan instagram, serta mendatangkan komentar yang tidak bagus dari masyarakat terhadap pelapor.

“Sepertinya mereka sudah merencanakan dengan merekam kejadian tersebut. Sedangkan keonaran dan perkelahian dengan karyawan yang telah ia lakukan tidak direkam. Lagi pula kami tidak punya hutang dengan dia. Makanya saya katakan ini namanya pemerasan,” tutur NL.

Perbuatan Yati dan adiknya dilatari ketika orang tua mereka meminta tolong kepada suami NL untuk membelikan bahan bangunan dan mencarikan tukang untuk membangun ruko.

Ruko yang mau dibangun sebanyak tiga petak dan uang yang dikirim sekitar Rp87 juta.

Saat pengerjaan pondasi, Yati pulang dan melihat hasil kerja tukang, lalu ia menghardik tukang dan tukang tidak mau melajutkan pekerjaannya.

Akhirnya suami NL memberitahu kepada Yati kalau tukang tidak mau lagi bekerja dan mengembalikan sisa uang sekitar Rp24 juta.

Satu bulan kemudian Yati malah mengatakan bahwa upah tukang terlalu besar, beli bahan terlalu mahal dan meminta uangnya dikembalikan lagi.

Sementara itu suami NL tmengatakan, dirinya tidak mengambil untung dari pekerjaan itu, selain akomodasi uang tanah timbunan yang menggunakan mobilnya,

Namun yang bersangkutan tidak terima dan menganggap suami NL memiliki hutang dengannya.

“Semoga pengaduan ini memberikan efek jera dan pelajaran kepada yang bersangkutan. Dan yang perlu diingat membangun ruko tidak cukup dengan uang 87 juta. Untuk pondasi saja saya kira itu tidak cukup, apalagi dengan bangunan bertingkat,” tutup NL.

Sementara itu Yati ketika dihubungi Scientia melali whatssap tidak merespon untuk dilakukan konfirmasi.

Sedangkan pemilik akun yang menjadi terlapor mengaku tidak takut dengan pengaduan tersebut, karena polisi sering datang kerumahnya.

“Biasa aja. Nggak ada yg perlu saya takut kan. Lagian polisi sering kok datang kerumah saya,” kata terlapor. (YRP)

 


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *