Albert Hendra Lukman Sebut Bank Nagari Pariaman Tak Pantas Tutupi Informasi Terkait CSR

Padang, Scientia – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Komisi III, Albert Hendra Lukman menyatakan, Bank Nagari Cabang Pariaman tak pantas menutup – nutupi informasi penyaluran CSR dan KUR.

Semestinya progran CSR dan KUR harus terbuka dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

“Kan lucu, jika ditanya soal CSR Pimpinan Bank Nagari Pariaman tidak tahu dan dilempar ke kantor pusat. Apalagi, akan terkesan ditutup – tutupi dari masyarakat,” kata Albert.

Menurut Albert, Bank Nagari memiliki kewajiban untuk terlibat memberikan pendampingan dan membantu masyarakat, serta kelompok – kelompok masyarakat melalui CSR dan KUR

“Bank Nagari harus menyampaikan kepada masyarakat, bahwa dana CSR itu kepada siapa saja dan untuk apa dibagikan. Kemudian berapa jumlah KUR yang diterima, berapa persen KUR yang sudah disalurkan, serta berapa saja besaran yang diterima masyarakat,” kata Albert.

Enggan Berikan Data

Sebelumnya, Bank Nagari Cabang Pariaman tidak mau untuk memberikan informasi mengenai CSR dan KUR.

Pimpinan Cabang, Ibnu Supriadi mengatakan, kewenangan untuk informasi CSR dan KUR langsung melalui kantor pusat, karena Bank Nagari cabang Pariaman tidak memiliki kewenangan untuk memberikannya.

“Minta datanya sama pusat. Saya tidak bisa memberikannya. Saya juga tidak pernah konferensi pers dengan media mengenai informasi Bank Nagari,” ujar Ibnu.

Mengenai CSR, kata Ibnu, Bank Nagari Cabang Pariaman tidak ada kewenangan mengelolanya.

Hanya saja pihaknya meminta CSR ke kantor pusat.

“Kami hanya minta CSR nya ke pusat. Jadi data itu tidak ada sama kami,” katanya.

Ketika ditanya, jumlah CSR yang sudah dimintai Bank Nagari Cabang Pariaman, Ibnu tetap saja tidak mau memberikan informasinya.

Terpisah, Kepala Humas Bank Nagari, Sumatera Barat, Affino Stephie mengatakan, untuk informasi adalah tugas cabang memberikan.

“Cabang mestinya harus memberikan, sebab cabang harus menyampaikan kinerjanya,” kata Affino.

Kemudian, dia menjelaskan, memang untuk CSR dikelola oleh kantor pusat, tapi untuk informasi penyalurannya harus disampaikan oleh cabang.

“Kalu untuk data siapa penerima, jumlah anggaran, dan kemana saja CSR itu disalurkan, cabang bisa memberikannya,” jelasnya.(yrp)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *