
Padang, Scientia — Kabar gembira datang dari Universitas Andalas (Unand). Hari ini, proses panjang yang dilakukan Rektor dan seluruh civitas akademika Unand berujung terbitnya Peraturan Pemerintah (PP), tentang Perubahan Status Unand menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
“Alhamdulillah, ini buah kerja keras bersungguh-sungguh, akhirnya Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) Universitas Andalas, tertanggal 31 Agustus 2021,” ujar Rektor Unand Prof Yuliandri kepada media, Jumat (3/9/2021).
Kabar status baru tersebut langsung disyukuri banyak kalangan dan alumni kampus yang berlokasi di Limau Manis tersebut.
“Alhamdulillah diumumkan di hari baik oleh Pak Rektor yaitu hari Jumat, semoga dilancarkan Unand jadi PTNBH ini,” ujar Dekan FIB Herwandi.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar yang juga alumni Unand Adrian Tuswandi juga ungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, mantap dan sukses ini bukti proses tidak mengkhianati hasil,” ujar Adrian lewat chat ke Akademisi Unand Yuniwati.
Dia sendiri mengaku begitu Rektor Unand sebut PTNBH hitungan mundur banyak akademisi Unand berdoa bersama.
“Ya, tadi kami doa bersama untuk dilancarkan sahnya PP PTNBH Unand, Alhamdulillah 20 menit lalu PP Nomor 95 tahun 2020 sudah sah,” ujar Yuniwati. (pzv)

Tinggalkan Balasan