APK Bertebaran, Bawaslu Sumbar Surati Calon Anggota DPD RI

Padang, Scientia.id – Badan Pengawas Provinsi (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang, baik itu baliho, spanduk, umbul-umbul, leaflet dan bentuk alat peraga kampanye lainnya. Jika tidak, terpaksa Bawaslu dengan stakeholder lainnya yang langsung menertibkan di lapangan.

Menurut Ketua Bawaslu Sumbar Alni, pihaknya telah menyurati masing – masing calon untuk menertibkan alat peraga kampanye mereka sendiri. Tindakan bersurat kepada calon anggota DPD tersebut adalah sebagai bentuk pencegahan secara persuasif dari Bawaslu kepada kontestan.

“Jika masih dibiarkan, mau tidak mau tentu Bawaslu Sumbar akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu kabupaten atau kota untuk dilakukan penegakkan hukum atau penertiban,” ujar Alni kepada Scientia. Kamis, (04/07/2024)

Ia menyebutkan pemasangan alat peraga tersebut tidak diperbolehkan sesuai putusan MK. Walaupun begitu, para calon tidak perlu cemas karena KPU juga melakukan sosialisasi kemasyarakat tentang perubahan nomor urut dan siapa saja yqng ikut dalam PSU DPD RI mendatang.

“Penyelenggara, khususnya KPU temtu akan melakukan sosialisasi dengan cara yang tepat. Salah satunya saat memberikan surat pemberitahuan memilih disertai dengan bahan sosialisasi calon anggota DPD yang difasilitasi KPU,” sampainya.

Baca Juga: Rapat Bamus Tetapkan Agenda DPRD Sumbar Sampai Akhir Agustus

Pantauan Scientia.id di lapangan, terdapat alat peraga kampanye beberapa calon anggota DPD yang terpasang pada pepohonan dan tiang listrik. Selain itu juga ada terpasang di space iklan luar ruang pada titik-titik strategis. Tidak hanya di Kota Padang alat peraga kampanye juga terpasang di kabupaten dan kota lain di Sumbar. (YRP)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *