Anugerah KIP

Asahan Raih Anugerah KIP Dari Komisi Informasi Sumatera Utara

Anugerah KIP
Gubernur menyerahkan penghargaan kepada Wakil Bupati Asahan

KISARAN, Scientia – Pemerintah Kabupaten Asahan meraih Anugerah KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.

Penghargaan dengan predikat Informatif diserahkan Gubsu Edy Rahmayadi  kepada Wakil Bupati Asahan  Taufik Zainal Abidin, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/12/2022).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan, penghargaan ini adalah bentuk apresiasi kepada Kabupaten/Kota yang berhasil menjalankan semangat transparansi, untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih.

Gubsu menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting, terutama dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan keterbukaan informasi kita berharap pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal”  ujar Gubsu sebagaimana disampaikan  Kadis Kominfo Asahan Syamsuddin di Kisaran, Rabu (21/12/2022).

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kab/Kota yakni Asahan, Medan, Batu Bara, Dairi, Labura, Langkat, Paluta, Sergai, Binjai, dan Tebing Tinggi yang berhasil meraih penghargaan dalam ajang kali ini.

“Semoga Penghargaan yang diterima Kab/Kota dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta informatif” harap Edy.

“Alhamdulillah, ini kali pertama Pemkab Asahan memperoleh penghargaan, seperti kita ketahui bersama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk penghargaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik (KIP) setiap tahunnya kepada Badan Publik, yang berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP, telah menjalankan Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di daerahnya,” ungkap Wakil Bupati usai mengikuti kegiatan.

Taufik berharap, dengan predikat informatif yang saat ini diterima Pemkab Asahan, seluruh OPD yang ada di Kabupaten Asahan semakin amanah dalam memberi kebutuhan informasi bagi masyarakat.

“Masyarakat punya hak untuk tahu. Karenanya saya berharap, OPD untuk lebih proaktif dalam memberi informasi yang memang tidak dikecualikan kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tutup Taufik. (Hans)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *