
KISARAN, Scientia – Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Asahan, Buwono Prawana mengapresiasi jajaran Polres Asahan atas keberhasilan mengamankan 16 Kg Narkotika jenis sabu.
“Ini sangat hal yang luar biasa yang disampaikan Pak Kapolres tadi,” ujar Buwono saat press release di halaman Mapolres Asahan, Jum’at (30/9).
Buwono menyampaikan atas nama Pemkab Asahan mengimbau semua jajaran elemen masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkannya.
“Kalau ada di dengar titik-titik peredaran narkoba segera laporkan sehingga Polres bisa melakukan kegiatan atau penangkapan,” tuturnya.
Press Release Polres Asahan
Sebelumnya, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SIK didampingi Forkopimda Asahan menyampaikan kegiatan press release dengan dua agenda.
Pertama pengungkapan peredaran narkoba dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira jam 17.15 WIB Sat Narkoba Polres Asahan Polda Sumut menemukan Narkotika jenis sabu.
Penemuan ini terjadi di sebuah perahu di daerah Sungai Udang Desa Sei Udang Kecamatan Sei Kepayang Asahan.
Saat petugas kepolisian menemukan barang itu, tidak ada pemilik dari barang haram tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan bersama-sama Dir Narkoba Polda Sumut, tim mendapatkan dua tersangka.
Mereka adalah Andi Suhendra alias Enda jenis kelamin laki-laki (34 thn) alamat Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian yang kedua Anda Sirait (22 thn) alamat Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 23 dan 24 September 2022 di terminal bus Kota Tanjung Balai.
“Andi Suhendra berperan sebagai penjemput Narkotika berasal dari perairan Malaysia dari orang yang tidak dikenal, kemudian Andi Sirait berperan menjemput narkotika dari tersangka pertama Andi,” ungkap Roman.
Barang bukti dari penangkapan itu yakni sampan kayu jenis kalo warna hijau biru, satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh cina warna kuning merek Quan Ying Wang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17.998.14 gram dan berat netto 15.932.6 gram hampir 16 kg. Satu unit handphone android warna merah merek Vivo.
“Pasal yang dilanggar 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1.UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Roman. (Hans)

Tinggalkan Balasan