![Gambar Bawaslu Kota Pariaman. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/images-24.jpeg)
Pariaman, Scientia – Pengawasan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) keanggotaan Partai Politik di Kota Pariaman masih terus dilakukan. Hingga saat ini Bawaslu Kota Pariaman belum menemukan pelanggaran teknis Vermin yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Kita tidak menemukan pelanggaran teknis oleh KPU. Hanya saja, yang menjadi temuan, adanya ketidaktepatan administrasi yang di input oleh partai politik kedalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan. Selasa, (30/9)
Riswan menjelaskan, ketidaktepan administrasi tersebut di antaranya ada kegandaan internal dan eksternal dibeberapa Parpol. Kemudian ada beberapa KTP anggota Parpol yang tidak sesuai dengan peraturan KPU serta adanya pencatutan nama aparat yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Parpol dan peserta pemilu.
“Data-data itu semuanya sudah di input oleh partai politik. Karena tidak sesuai aturan maka administrasi itu berstatus belum memenuhi syarat,” jelasnya.
Riswan menyebutkan bahwa jadwal proses penindaklajutan atau perbaikan administrasi Parpol yang belum memenuhi syarat hingga tanggal 3 september. Sedangkan proses Vermin juga diperpanjang hingga tanggal 6 September.
“Jadwal ini telah diperpanjang oleh KPU, sebab dari jadwal awal pada tanggal 16 sampai 26 Agustus kemaren, tidak ada Parpol yang menindaklanjuti syarat administrasi anggota yang belum memenuhi syarat tersebut,” sebutnya.
Selain itu, Kordiv penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Elmahmudi menghimbau masyarakat agar mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Gunanya untuk melihat apakah indentitas diri terdaftar di Sipol.
Pada saat pengecekan tersebut, apabila indentitas diri terdaftar di Sipol, sedangkan secara pribadi tidak pernah mengajukan diri sebagai anggota Parpol yang bersangkutan. Maka, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kota Pariaman atau mengisi form aduan pada link forms.gle/ku2TZXGKTXpE4Ge39.
“Kami meminta masyarakat mengadukan hal tersebut diatas jika ditemukan,” sampai Elmahmudi. (Ajo)
![Gambar Bawaslu Kota Pariaman. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2022/08/images-24.jpeg)
Tinggalkan Balasan