
Oleh :
Lismomon Nata
(Pemerhati Sosial dan Widyaiswara BKKBN Sumbar)
Kata keluarga begitu sangat akrab dalam kehidupan sehari-hari. Banyak para ahli mendefenisikannya sebagai pengertian antara rumah tangga yang secara awam seringkali dianggap sama dengan keluarga. Keluarga secara sederhana seringkali diartikan dengan suatu kehidupan bersama yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak atau ayah dan ibu atau ayah dan anak, atau ibu dan anak saja yang hidup secara bersama melalui ikatan perkawinan, seperti dalam UU No. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Di samping itu Murdock (Kottak, 2006; Georgas, 2006) mendefinisikan keluarga,“social group characterized by common residence, economic cooperation, and reproduction. It includes adults of both sexes, at least two of whom maintain a socially approved sexual relationship, and one or more children, own or adopted, of the sexually cohabiting adults.”
Berdasarkan pandangan Murdock di atas, keluarga terdiri atas laki-laki dewasa dan perempuan dewasa dengan kesepakatan berhubungan seksual dan dapat mempunyai anak. Mereka juga bisa tinggal satu rumah atau satu atap, seperti yang diajukan oleh Wilk dan Netting (1984) serta Hammel (1984) dan Carter (1984) (semuanya dalam Saifuddin, 1999), bahwa keluarga merupakan pengelompokan kerabat yang juga tidak harus tinggal pada satu tempat atau satu atap. Kenyataan tersebut amat sangat memungkinkan untuk terjadi, terutama dalam kehidupan moderen saat ini. Dengan adanya mobilitas tinggi dalam rangka mencari nafkah atau pekerjaan, anggota keluarga dapat tidak tinggal pada satu rumah yang sama. Namun, pada momen dan waktu tertentu akan berkumpul. Dengan demikian, keluarga dikaitkan dengan keturunan (umumnya dipahami sebagai ikatan darah), sedangkan rumah tangga didefinisikan sebagai satuan tempat tinggal yang berorientasi pada tugas. Artinya, assiten rumah tangga pun dapat disebut sebagai anggota rumah tangga, karena didasarkan pada aspek ekonomi, sedangkan keluarga menekankan pada simbol, nilai dan makna (Wilk dan Netting, 1984; Hammel 1984; Carter, 1984, kesemuanya dalam Saifuddin, 1999).
Pandangan lain, misalnya perspektif antropologi secara umum membagi menjadi dua bentuk keluarga, yaitu keluarga inti (nuklear/nukleus family), sama seperti halnya dengan apa yang dimaksud pada UU No. 52 tahun 2009 di atas. Yang kedua adalah keluarga luas (exstended family), yaitu tidak hanya sebatas ayah, ibu, dan anak, melainkan juga bisa nenek, kakek, paman, tante, kemenakan atau sebutan keluarga lainnya yang memiliki hubungan darah atau biasa disebut dengan keluarga besar/kaum. Walaupun pola dan bentuk perkawinan akan berbeda secara temporal dan sesuai dengan tempat.
Pola dan bentuk kehidupan masyarakat Minangkabau pada masa dahulunya, ayah atau bapak hanya dianggap sebagai orang tua biologis. Ia tidak memiliki fungsi-fungsi lainnya, seperti sosialisasi (pembelajaran), membentuk kharakter anak hingga perlindungan sekalipun. Apabila ada masalah yang dilakukan oleh anak, akan diselesaikan oleh mamaknya. Hal ini dikarenakan besarnya peran mamak terhadap kemenakannya. Namun sebaliknya, ayah akan memiliki fungsi yang besar dalam membimbing kemenakannya pula. Dalam beberapa literatur lama, banyak cerita bahwa keseharian ayah pada masyarakat Minangkabau pulang ke rumah istri saat tengah malam dan keluar dari rumah tersebut pada pagi hari, bahkan sebelum fajar tiba. Demikian juga dengan posisi ayah di rumah istrinya, seperti ‘abu di ateh tunggua’ (abu di atas tempat perapian), yang dapat terbang atau pergi kapan saja.
Kecendrungan seorang ayah akan banyak menghabiskan waktunya di rumah ibu atau kaumnya. Mereka akan mudah ditemui di sana. Dengan kata lain, hanya sedikit saja waktu yang diluangkan oleh seorang ayah untuk keluarganya. Namun, masyarakat Minang yang merupakan masyarakat nagari, jika digunakan konsep Durkheim merupakan masyarakat organik yang masih memegang nilai-nilai komunal (bersama), saling menghargai, rasa senasib-sepenanggungan, dan rasa kekeluargaan atau solidaritas kelompok yang tinggi, sehingga akan menjadi tabu ketika seseorang melakukan tindakan atau prilaku yang tidak sesuai dengan nilai, norma atau kelaziman masyarakat setempat dan akan menjadi sesuatu yang memalukan jika berbuat hal-hal yang dilarang. Mereka selalu menjaga ‘nama baik’, mamak, kaum, dan kampung, seperti kata pepatah ‘anak dipangku, kamanakan dibimbiang, urang kampuang dipantenggangkan. Tenggang nagari jan binaso.
Tenggang sarato jo adatnyo’. Hukuman sosial tidak main-main bias saja dibuang sepanjang adat.
Masyarakat yang dianggap modern saat sekarang hidup dengan pola new lokal (rumah baru). Mereka tidak hidup secara bersama atau kelompok dalam artian keluarga besar kaum atau komunal, seperti di rumah gadang dahulunya meskipun rumah gadang sudah banyak yang punah. Hidup bersama dalam sebuah rumah sekarang kecendrungan hanya keluarga intinya saja. Namun, secara makna apa yang pernah terjadi pada pola kehidupan keluarga di Minangkabau tempo dulu, menurut hemat penulis juga terjadi pada sebahagian masyarakat konteks kekinian meskipun dengan motif yang berbeda.
Ayah atau ibu cenderung juga hanya sebagai ayah ibu biologis, sedangkan ayah ibu sosiologis mereka adalah pihak lain. Bila dahulu peran ayah digantikan oleh mamak atau kaum dan masyarakat, sekarang digantikan oleh sekolah (ibu/bapak guru), media, teman sebaya, media dan alat elektronik lainnya, seperti HP, gadged, laptop, iPad, game on line, facebook, tik tok atau media sosial lainnya, sehingga terjadi disfungsi keluarga. Hal ini di antaranya disebabkan oleh ayah ibu juga telah banyak berperan dan berkerja di ranah publik (luar rumah). Ayah atau ibu terkesan hanya berfungsi untuk memenuhi aspek ekonomi semata. Orang tua menghabiskan banyak waktu untuk mencari uang di luar rumah.
Mereka pergi pada pagi hari, bahkan di kota-kota mulai dari terbit fajar dan pulang hingga malam larut. Hanya sedikit waktu bersama anak. Minimnya waktu bersama menimbulkan kerenggangan hubungan antara anggota keluarga. Anak lebih senang bercerita dan berbagi dengan teman sebayanya atau mencurhkannya pada media jejaring sosial ketimbang orang tua atau sanak saudara.
Intensitas waktu yang sedikit seringkali memperlihatkan lemahnya relasi dan komunikasi antarsesama anggota keluarga. Orang tua terkesan ‘tidak mendapatkan tempat’ secara proporsional dalam kehidupan anak. Hal ini membawa pola dan konsekuensi tertentu pula. Demikian pula dengan hubungan antarsesama kerabat juga merenggang. Mereka hanya pada momen-momen tertentu dapat bertemu. Adanya media dan alat komunikasi yang canggih, telah menggantikan kehadiran mereka secara fisik, yaitu ruang virtual. Untuk mencerminkan kondisi, penulis meminjam pandangan Yasraf Amir Piliang bahwa dunia sudah dilipat.

Tinggalkan Balasan