
Padang, Scientia – Adanya badan publik yang mangkir saat sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar mendapat sorotan dari Ketua Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, Gusriyono.
Disampaikannya, hal itu menandakan bahwa betap tidak komitnya badan publik tersebut terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Komisi Informasi itu merupakan lembaga negara yang lahir berdasarkan UU No 14 Tahun 2008. Jadi dengan tidak menghadiri sidang tanpa adanya pemberitahuan itu sama saja badan publik itu tidak patuh kepada Undang-Undang,” ujar Gusriyono, Senin (14/2).
Lanjutnya, badan publik itu merupakan bagian dari negara yang harus patuh terhadap Undang-Undang.
“Setiap yang memakai anggaran dari negara, itu dinamakan dengan badan publik, dan harus siap memberitak informasi ketika diminta oleh masyarakat,” imbuh Yono, panggilan akrab Ketua FJKIP Sumbar ini.
Seharusnya, lanjut Yono lagi, badan publik mengikuti saja alur persidangan yang ada. “Kan nanti ada yang dinamakan dengan mediasi, atau kalau datanya di pusat, nantinya sidang yang memutuskan untuk meneruskan sengket tersebut ke KI Pusat,” tukas Yono.
Jadi, FJKIP sebagai salah satu stakeholder dalam memasifkan keterbukaan informasi publik, dan sekaligus mengawasi implementasinya, berharap agar badan publik yang bersengketa di KI untuh patuh dan mengikuti sidang yang ada. (pzv)

Tinggalkan Balasan