
JAKARTA, SCIENTIA – Kabar gembira bagi Guru Madrasah, karena bantuan Pokja Guru Madrasah akan cair pada bulan Oktober 2022.
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan itu.
Yakni, keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama.
“Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair,” sebut Zain di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Ada dua kategori penerima bantuan. Untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah, masing-masing akan menerima bantuan sebesar 15 juta rupiah.
Sedangkan untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah, jumlah bantuannya adalah 30 juta rupiah.
Menurut Muhammad Zain, para penerima bantuan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4144 Tahun 2022.
Ia berharap bantuan tersebut bisa bermanfaat dan penggunaannya harus sesuai dengan proposal yang diajukan sebelumnya.
Muhammad Zain juga berharap pengguanaan dana itu juga sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) guna meningkatkan kompetensi Guru Madrasah.
“Misalnya, dengan menyelenggarakan forum diskusi, kajian, atau menguji teori untuk menemukan solusi dan memperkuat daya inovasi,” paparnya.
Bantuan Pokja Guru Madrasah Berbasis Kompetisi dan Apresiasi
Wakil 3 PMU MEQR-Project Anis Masykhur menyebut Untuk tahun 2023, akses pemberian bantuan akan berbasis kompetisi dan apresiasi.
Menurutnya, Kemenag tahun ini masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap III.
Rencananya, pembukaan itu akan berlangsung pada awal Oktober 2022.
“Tahap ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pokja yang selama ini mendapati kesulitan dalam mengaksesnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai. Tim juga sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.
“Kami berharap para guru memiliki semangat tinggi untuk membentuk pokja dan mengakses bantuan ini untuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Pokja Guru adalah organisasi perkumpulan guru, dengan pengelompokan terkecil berdasarkan jenjang dan mapel (mata pelajaran).
Pokja menjadi tempat para guru melakukan kegiatan pertemuan dalam rangka penguatan kompetensi komunitasnya berdasarkan peta kebutuhan dan permasalahannya.
Bantuan ini diberikan dalam rangka massifikasi pelaksanaan peningkatan kompetensi di lingkungan terdekat masing-masing Pokja, tanpa harus ke pusat/diklat.

Tinggalkan Balasan