
Padang, Scientia – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) berencana menghadirkan Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sumbar Dasrul, Sabtu (28/5/2022).
“Ini sudah masuk ke dalam Rancangan Kerja KPID Sumbar tahun 2022,” kata Dasrul.
Dasrul menjelaskan Sekolah P3SPS bertujuan meningkatkan kesadaran dan kompetensi bagi setiap lembaga penyiaran di Sumbar.
Kata Dasrul, selama ini masih banyak lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap pedoman siaran.
“Dalam pedoman siaran itu ada yang ‘halal’ dan ‘haram’ disiarkan oleh setiap lembaga penyiaran itu sendiri,” katanya.
Salah satu yang sering dilanggar lembaga penyiaran ialah tentang keharusan menayangkan konten lokal 10 persen dan lembaga penyiaran kerap kali menayangkan konten lokal malah di jam malam (jam hantu).
“Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan P3SPS yang mesti dipahami dan diikuti oleh setiap lembaga penyiaran,” terang Dasrul. (pzv)

Tinggalkan Balasan